Hakim bertanya lagi, apakah setiap pengeluaran makan di restoran bersama keluarga dicatat pihak biro umum saat itu. Namun, Malik mengaskan tidak pernah dicatat.
“Kalau pribadi kami tidak pernah catat, tidak perlu kami pertanggungjawabkan yang mulia,” tegasnya.
Ketua hakim Rianto kemudian menanyakan kepada Abdul Malik saat itu, apakah dua anak terdakwa SYL, yakni Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul Putra, pernah meminta bantuan untuk dibelikan tiket pesawat, makan di restoran atau sejumlah permintaan fasilitas lainnya.
“Oh tidak pernah yang mulai,” kata Malik.
“Dan saudara pernah tidak menawari mereka (makan di luar),” tanya hakim lagi.
“Tidak pernah, karena Dindo (anak SYL) itu kebetulan pernah satu kantor dengan kami, biasanya kalau kita keluar sama-sama makan gantian membayar. Kalau bukan dia membayar saya yang membayar, tapi itu pakai uang pribadi tidak ada uang dinas,” jawab Malik.
“Kalau untuk istrinya, apakah pernah saudara memberikan uang bulanan khusus untuk ibu gubernur waktu itu untuk menutupi kegiatan-kegiatan ibu,” tanya hakim lagi.
“Tidak pernah,” jawab Malik, singkat.
Hakim juga bertanya, apakah selama ini Malik pernah disodorkan sejumlah nama untuk dijadikan pejabat tertentu di Pemprov Sulsel.
“Oh tidak pernah,” jawab Malik.
“Karena praktiknya di kementerian (Kementan), berdasarkan pengakuan Dindo dia berani ke kementerian untuk menyodorkan nama-nama itu, itu di tingkat pusat loh, apalagi hanya di daerah,” ucap hakim Rianto mengungkap fakta sidang sebelumnya kepada Malik.