Data Jukir Resmi Bakal Dikantongi Polisi, Perumda Parkir Makassar Juga Syaratkan Rekrutmen Wajib Seizin Lurah dan Camat
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya memperketat tata kelola perparkiran dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru, khususnya dalam proses rekrutmen juru parkir (jukir). Kebijakan ini mewajibkan setiap perekrutan jukir baru diketahui oleh lurah, camat, hingga aparat kepolisian setempat.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh kantong parkir yang digunakan masyarakat berstatus resmi, tertib, dan terpantau dengan baik.
“Harus ada kantong-kantong parkir yang dibangun dan resmi, tetapi dengan catatan harus tertib dan ada SOP. Untuk rekrutmen terbaru harus diketahui lurah dan camat,” ujar pria yang akrab disapa ARA ini saat memberikan keterangan di Makassar, Senin (21/9/2026).
Penerapan aturan baru ini diawali dari penataan wilayah Kecamatan Mamajang. Pendataan tidak hanya berhenti di tingkat pemerintah daerah, tetapi juga mencakup identitas lengkap dan nomor kontak jukir yang langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Skema ini disiapkan agar penelusuran dapat dilakukan dengan cepat apabila timbul masalah di lapangan.
ARA menegaskan, masalah perparkiran di ruang publik tidak bisa diselesaikan secara sepihak oleh Perumda Parkir. Sinergi lintas sektor—termasuk Dinas Perhubungan terkait rekayasa lalu lintas—sangat krusial untuk menjaga ketertiban umum.
“Ini tugas kami semua, bukan hanya tugas Perumda Parkir. Kami tidak bisa sendiri bekerja. Kami butuh dukungan dari teman-teman Polri, pihak kecamatan, dan tentu Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Melalui pendataan yang transparan serta pengawasan ketat dari aparat wilayah dan kepolisian, Perumda Parkir Makassar menargetkan sistem perparkiran yang lebih terukur, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
- person

