Dinilai Tak Lagi Relevan, DPRD Makassar Dorong Revisi Total Perda Minol 2014
- calendar_month Senin, 2 Nov 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi A menegaskan pentingnya pembaruan regulasi peredaran minuman beralkohol (minol). DPRD menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 sudah tidak relevan dengan dinamika perdagangan saat ini, sehingga perlu diganti secara menyeluruh, bukan sekadar revisi parsial.
Sikap tegas tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (2/11/2026).
“Perubahan parsial berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara ketentuan lama dengan sistem pengaturan yang berlaku saat ini. Komisi A memandang penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 perlu dilakukan secara menyeluruh,” ujar RTQ.
Politisi PPP itu menyebutkan bahwa maraknya pola perdagangan baru—seperti pemesanan lewat media sosial dan layanan pengantaran—menjadi tantangan nyata yang belum terakomodasi dalam aturan lama. Karena itu, DPRD mendorong regulasi baru yang memuat kepastian hukum, mulai dari legalitas usaha, verifikasi usia konsumen, keterlacakan barang, hingga pengawasan berbasis risiko.
RTQ juga menekankan bahwa pengawasan minol tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja. DPRD mendorong pembagian tugas yang jelas antarperangkat daerah (Satpol PP, Dinas Perdagangan, Perizinan, Pariwisata, Kesehatan) serta sinergi lintas instansi dengan Kepolisian, BPOM, dan Bea Cukai.
“Pengawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan dan larangan perdagangan minol sesuai ketentuan perundang-undangan. Regulasi ini kita harapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Dalam naskah akademik Ranperda inisiatif tersebut, DPRD memetakan tujuh kelompok pengaturan utama:
- Ketentuan umum dan pembagian tugas antarperangkat daerah.
- Penggolongan minol dan kesesuaian legalitas usaha (termasuk verifikasi teknis).
- Pengendalian lokasi, waktu, tata cara penjualan, pembatasan usia, dan minol tradisional.
- Pengawasan berbasis risiko dan sistem data terpadu dengan perlindungan data pribadi.
- Tindak lanjut pengawasan, mulai dari pembinaan, sanksi administratif, hingga pengamanan barang.
- Koordinasi pengawasan dan pertukaran data lintas instansi.
- Ketentuan peralihan, termasuk pencabutan resmi Perda Nomor 4 Tahun 2014.
DPRD Kota Makassar juga meminta Pemkot Makassar menyiapkan data terpadu terkait legalitas usaha, pemetaan lokasi, hingga kapasitas petugas di lapangan agar proses pembahasan pembahasan Ranperda berjalan efektif dan siap diimplementasikan.
Langkah inisiatif DPRD ini mendapat sambutan dari Pemerintah Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyepakati perlunya penyesuaian aturan guna memperketat kontrol peredaran minol di tengah masyarakat, termasuk mengantisipasi jalur peredaran ilegal di wilayah kepulauan dan pelabuhan.
Editor: Irfan
- person

