Buntut Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit Dicopot dari Kepala KSP
- calendar_month 1 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu pagi (4/11/2026). Langkah tegas ini diambil Istana usai Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri turut menetapkan dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam skandal ini, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Praktik penyadapan ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pencopotan ini dilakukan untuk menjamin transparansi serta independensi penegakan hukum.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada pagi hari ini. Langkah ini diambil untuk menghormati proses penegakan hukum di Bareskrim Polri serta memastikan roda pemerintahan di lingkungan Istana tetap berjalan stabil dan kondusif, ” ucap Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (4/10/2026).
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan secara resmi penetapan status tersangka beserta pasal hukum yang disangkakan kepada para pelaku.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/10/2026).
- person

