By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tiga Polisi di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Hormat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Tiga Polisi di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Hormat
Sulsel

Tiga Polisi di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar Diberhentikan Tidak Hormat

admin
admin
Share
2 Min Read
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mencoret foto salah seorang personelnya yang diberhentikan tidak hormat./Foto: tangkap layar.
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel Polrestabes Makassar, bertempat di halaman apel Polrestabes Makassar, Senin (16/12/2024).

Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dia melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga, tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Personel yang di PTDH yakni Bripka Irfanuddin Nrp 84061187 (Ba Pembinaan Bag SDM), Bripka Budyanto Nrp 73070575 (Ba Polsek Mamajang), Bripka Abdullah Amudi Nrp 82120091 (Ba Pembinaan Bag SDM).

Periklanan
Ad imageAd image

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penanggalan Baju Dinas Kepolisian karena ketiga personel Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ketiga personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.

Kapolrestabes Makassar juga menyampaikan selain memberikan tindakan pihaknya juga memberikan penghargaan setingi-tingginya kepada anggota Polrestabes Makassar yang berprestasi.

“Selama ini alhamdulillah ada 744 personil yang telah diberikan penghargaan,” ucap Kombes Pol Ngajib.

Selain itu lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Polrestabes Makassar juga mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah juga kemarin kita mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan,” ucap Kapolrestabes Makassar.

(**)

You Might Also Like

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Syahrial, Korban Jatuh dari Tebing Selayar

BMKG: Puncak Musim Hujan di Sulsel Berlalu, Kini Memasuki Masa Pancaroba

Polisi Bubarkan Aksi Tembak-tembakan Senjata Mainan di Jalan Andi Djemma

Prakiraan Cuaca Lengkap Sulawesi Selatan untuk Senin 2 Maret 2026

TAGGED: Polrestabes Makassar
admin Desember 16, 2024 Desember 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkot-DPRD Makassar Setujui 15 Usulan Ranperda di Tahun 2025
Next Article Belasan Orang Diamankan Terkait Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?