Makassarttoday.com, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) melakukan gelar perkara serta pemeriksaan 96 saksi dan dua ahli dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidk, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Harli dilansir dari Metrotvnews, Selasa (25/2/2025).
Kejagung menaksir kerugian negara akibat perbuatan lancung ini mencapai Rp193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampdisus) memeriksa total 96 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam menyidik kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menambahkan pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Kemudian, menetapkan tujuh tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Yaitu sebagaimana telah disampaikan tadi oleh Kapuspenkum yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti dokumen yang telah disita secara sah,” ujar Qohar.