By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Menaker Keluarkan SE: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Menaker Keluarkan SE: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Nasional

Menaker Keluarkan SE: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

admin
admin
Share
3 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli./Foto: dok
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan larangan bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, penahanan ijazah oleh pemberi kerja semakin marak terjadi dan hal ini merugikan pekerja yang memiliki posisi tawar lebih rendah.

Praktik ini, kata Yassierli, kerap dilakukan sebagai bentuk jaminan agar pekerja tetap bertahan dalam perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Padahal, tindakan tersebut membatasi kebebasan pekerja dalam mengembangkan diri dan memperoleh pekerjaan yang lebih layak.

“Pekerja tentu saja tidak bisa dengan mudah mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan pekerja tidak dapat menikmati manfaat serta fungsi ijazah yang telah dimilikinya,” kata Yassierli di gedung Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Periklanan
Ad imageAd image

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan menjamin hubungan industrial yang harmonis. Beberapa poin utama dalam SE tersebut antara lain:

  • Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Adapun yang dimaksud dokumen pribadi yaitu dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan berpotong.
  • Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
  • Bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh perlu untuk mencermati dan memahami visi perjanjian kerja, terutama apabila terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Lebih lanjut, surat edaran ini juga memberikan pedoman dalam kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, untuk adanya pensyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi. Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut

A. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis

B. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja, apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang

“Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” tegas Menaker Yassierli.

Sumber: BeritaSatu.com

You Might Also Like

KPK Ungkap Sisi Kelam Korupsi: Uang Haram Mengalir ke Wanita Simpanan

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Sita Aset Hutan Rp370 Triliun, Satgas PKH Klaim Amankan 10 Persen dari Total APBN

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

TAGGED: Kementerian Ketenagakerjaan, Prabowo Subianto
admin Mei 21, 2025 Mei 21, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Mengapung di Perairan Pangkep
Next Article Basarnas Sebut Mayat Pria di Perairan Pangkep Identik dengan Penumpang KM Tidar Yang Terjun ke Laut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Video 2 Detik Oknum Anggota DPRD di Sulsel Viral di Medsos
Viral April 22, 2026
Appi Pangkas Rp60 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas, Alihkan untuk Perbaikan Jalan dan TPA
Metro April 22, 2026
Resmi Naik! Cek Perincian Harga LPG Terbaru di Wilayah Sulsel
Bisnis April 22, 2026
Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar di Jakarta, Wali Kota Makassar Konsultasi Progres PSEL
Metro April 22, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?