By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Menaker Keluarkan SE: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Menaker Keluarkan SE: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Nasional

Menaker Keluarkan SE: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

admin
admin
Share
3 Min Read
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli./Foto: dok
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan larangan bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, penahanan ijazah oleh pemberi kerja semakin marak terjadi dan hal ini merugikan pekerja yang memiliki posisi tawar lebih rendah.

Praktik ini, kata Yassierli, kerap dilakukan sebagai bentuk jaminan agar pekerja tetap bertahan dalam perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Padahal, tindakan tersebut membatasi kebebasan pekerja dalam mengembangkan diri dan memperoleh pekerjaan yang lebih layak.

“Pekerja tentu saja tidak bisa dengan mudah mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan pekerja tidak dapat menikmati manfaat serta fungsi ijazah yang telah dimilikinya,” kata Yassierli di gedung Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan menjamin hubungan industrial yang harmonis. Beberapa poin utama dalam SE tersebut antara lain:

  • Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Adapun yang dimaksud dokumen pribadi yaitu dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan berpotong.
  • Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
  • Bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh perlu untuk mencermati dan memahami visi perjanjian kerja, terutama apabila terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Lebih lanjut, surat edaran ini juga memberikan pedoman dalam kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, untuk adanya pensyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi. Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut

A. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis

B. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja, apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang

“Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” tegas Menaker Yassierli.

Sumber: BeritaSatu.com

You Might Also Like

Presiden Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat

Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

Mentan Bongkar Kecurangan Harga Beras, Rakyat Potensi Dirugikan Rp99 Triliun

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah Mulai 2029

Hasil Investigasi Internal Garuda di Kasus Kehilangan iPhone Penumpang: Belum Ada Bukti Libatkan Awak Pesawat

TAGGED: Kementerian Ketenagakerjaan, Prabowo Subianto
admin Mei 21, 2025 Mei 21, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Mengapung di Perairan Pangkep
Next Article Basarnas Sebut Mayat Pria di Perairan Pangkep Identik dengan Penumpang KM Tidar Yang Terjun ke Laut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Giliran Rekanan Kominfo Maros Masuk Bui, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Internet
Hukum Kriminal Juli 1, 2025
Presiden Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
Nasional Juli 1, 2025
Kejuaraan Domino Nasional di Luwu Bakal Dihadiri Langsung Menpora Dito Ariotedjo
Sport Juli 1, 2025
Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
Nasional Juli 1, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?