Makassartoday.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan larangan bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, penahanan ijazah oleh pemberi kerja semakin marak terjadi dan hal ini merugikan pekerja yang memiliki posisi tawar lebih rendah.
Praktik ini, kata Yassierli, kerap dilakukan sebagai bentuk jaminan agar pekerja tetap bertahan dalam perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Padahal, tindakan tersebut membatasi kebebasan pekerja dalam mengembangkan diri dan memperoleh pekerjaan yang lebih layak.
“Pekerja tentu saja tidak bisa dengan mudah mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan pekerja tidak dapat menikmati manfaat serta fungsi ijazah yang telah dimilikinya,” kata Yassierli di gedung Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan menjamin hubungan industrial yang harmonis. Beberapa poin utama dalam SE tersebut antara lain:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Adapun yang dimaksud dokumen pribadi yaitu dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan berpotong.
- Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
- Bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh perlu untuk mencermati dan memahami visi perjanjian kerja, terutama apabila terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Lebih lanjut, surat edaran ini juga memberikan pedoman dalam kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, untuk adanya pensyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi. Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
A. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis
B. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja, apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang
“Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” tegas Menaker Yassierli.
Sumber: BeritaSatu.com