By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Klaim Warga Asing Atas Lahan Ciendrafuri Gandhatama di Takalar jadi Sorotan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Klaim Warga Asing Atas Lahan Ciendrafuri Gandhatama di Takalar jadi Sorotan
Sulsel

Klaim Warga Asing Atas Lahan Ciendrafuri Gandhatama di Takalar jadi Sorotan

admin
admin
Share
3 Min Read
di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupatem Takalar,
SHARE

Makassartoday.com, Takalar – Kasus sengketa lahan di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupatem Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sorotan. Pasalnya, klaim lahan tersebut melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea bernama Young Ju Shin.

Young Ju Shin, mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan dengan luas 34.487 m², milik Ciendrafuri Gandhatama. Klaim ini menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks mengenai hak legilitas kepemilikan, khususnya menyangkut hak warga asing atas tanah di Indonesia.

Sengketa ini menjadi perhatian karena menyentuh isu sensitif tentang investasi asing, hak-hak tradisional masyarakat lokal, dan penegakan hukum terkait pertanahan

Dari hasil pantauan investigasi tim awak media, melalui narasumber yang memastikan keabsahan kepemilikan hak-hak pihak serta fakta hukum yang diidasari dengan bukti kepemilikan tujuh lembar berkas sertifikat, yang ditunjukan, oleh orang kepercayaan Cindrafuri Gandhatama dan ditunjang dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN), berkekuatan hukum.

Dimana dari lokasi tersebut ada beberapa orang sebagai pemilik, termasuk isinial AK, yang diduga orang kepercayaan Young Ju Shin.

Kedua pihak sejauh ini saling klaim dan masing-masing bertahan atas status kepemilikan lahan dari dua batas desa, hingga dikhawatirkan dapat memicu gesekan.

Kepala Desa Tamalate, Husain S,E. yang mengatahui hal tersebut, terjadi diwilayahnya, langsung meminta bantuan pihak kepolisian dan Bhabinkantimas untuk mencegah terjadinya perselisihan, yang dapat mengakibatkan terjadinya jatuh korban.

Sebagai aparat pemerintah desa, yang tidak menginginkan terjadinya konflik, tentunya kami akan tetap berusaha memediasi persoalan ini, sekalipun dalam hal ini kami sudah di luar kewenangan, karena dalam hal persoalan ini, sudah ada putusan kasasi, dari pengadilan, akan tetapi sekalipun demikian, kami tetap akan menjadi pengadil dalam memediasi perseteruan ini,” ujar Husain kepada media, Sabtu (22/6/2025).

Di tempat yang sama, Camat Galesong Utara (Galut) Sumarlin, S.Pd, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai aparat pemerintah setempat, dalam hal ini berdikap netral.

“Kami aparat pemerintah tdak bisa memihak kesatu kubu, hanya karena adanya sesuatu,” ucapnya.

Sekedar diketahui, klaim lahan Ciendrafuri Gandhatama sejauh ini telah menjadi sorotan, terutama setelah terungkapnya keterlibatan seorang WNA asal Korea.

Kehadiran WNA dalam sengketa lahan ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan, mulai dari motif di balik keterlibatannya hingga legalitas kepemilikan lahan yang diklaim.

Spekulasi yang muncul di tengah masyarakat dapat memperkeruh suasana dan menambah kompleksitas masalah yang sudah ada, serta menarik perhatian publik dan otoritas terkait.

You Might Also Like

Datang ke JIS, Appi Sebut Konstruksi Stadion Untia Dimulai Awal 2026

Pemkot Makassar Larang Toilet Berbayar di Seluruh Pasar Tradisional

KPU Kota Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Dan Media Sosial

Dituduh Mencuri Saat Berbelanja di Alfamidi, 2 Warga Makassar Mengadu ke DPRD

Permudah Layanan Publik, Pemkot Makassar Launching Aplikasi Super Apps “LONTARA+”

TAGGED: Sengketa Lahan
admin Juni 23, 2025 Juni 23, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dulu Tadah Hujan, Kini Warga Jalan Gontong Dalam dan Samalona Nikmati Air Bersih 24 Jam
Next Article Ada Dugaan Markup dan Gratifikasi, Proyek Pembelian Buku SD-SMP di Takalar Siap Diusut Kejati
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Datang ke JIS, Appi Sebut Konstruksi Stadion Untia Dimulai Awal 2026
Sulsel Juli 30, 2025
Pemkot Makassar Larang Toilet Berbayar di Seluruh Pasar Tradisional
Sulsel Juli 29, 2025
Kontingen Sulsel Masuk 10 Besar Fornas VIII KORMI 2025, Target Naik Peringkat
Sport Juli 29, 2025
KPU Kota Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Dan Media Sosial
Sulsel Juli 28, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?