Makassartoday.com, Takalar – Kasus sengketa lahan di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupatem Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi sorotan. Pasalnya, klaim lahan tersebut melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea bernama Young Ju Shin.
Young Ju Shin, mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan dengan luas 34.487 m², milik Ciendrafuri Gandhatama. Klaim ini menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks mengenai hak legilitas kepemilikan, khususnya menyangkut hak warga asing atas tanah di Indonesia.
Sengketa ini menjadi perhatian karena menyentuh isu sensitif tentang investasi asing, hak-hak tradisional masyarakat lokal, dan penegakan hukum terkait pertanahan
Dari hasil pantauan investigasi tim awak media, melalui narasumber yang memastikan keabsahan kepemilikan hak-hak pihak serta fakta hukum yang diidasari dengan bukti kepemilikan tujuh lembar berkas sertifikat, yang ditunjukan, oleh orang kepercayaan Cindrafuri Gandhatama dan ditunjang dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN), berkekuatan hukum.
Dimana dari lokasi tersebut ada beberapa orang sebagai pemilik, termasuk isinial AK, yang diduga orang kepercayaan Young Ju Shin.
Kedua pihak sejauh ini saling klaim dan masing-masing bertahan atas status kepemilikan lahan dari dua batas desa, hingga dikhawatirkan dapat memicu gesekan.

Kepala Desa Tamalate, Husain S,E. yang mengatahui hal tersebut, terjadi diwilayahnya, langsung meminta bantuan pihak kepolisian dan Bhabinkantimas untuk mencegah terjadinya perselisihan, yang dapat mengakibatkan terjadinya jatuh korban.
Sebagai aparat pemerintah desa, yang tidak menginginkan terjadinya konflik, tentunya kami akan tetap berusaha memediasi persoalan ini, sekalipun dalam hal ini kami sudah di luar kewenangan, karena dalam hal persoalan ini, sudah ada putusan kasasi, dari pengadilan, akan tetapi sekalipun demikian, kami tetap akan menjadi pengadil dalam memediasi perseteruan ini,” ujar Husain kepada media, Sabtu (22/6/2025).
Di tempat yang sama, Camat Galesong Utara (Galut) Sumarlin, S.Pd, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai aparat pemerintah setempat, dalam hal ini berdikap netral.
“Kami aparat pemerintah tdak bisa memihak kesatu kubu, hanya karena adanya sesuatu,” ucapnya.
Sekedar diketahui, klaim lahan Ciendrafuri Gandhatama sejauh ini telah menjadi sorotan, terutama setelah terungkapnya keterlibatan seorang WNA asal Korea.
Kehadiran WNA dalam sengketa lahan ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan, mulai dari motif di balik keterlibatannya hingga legalitas kepemilikan lahan yang diklaim.
Spekulasi yang muncul di tengah masyarakat dapat memperkeruh suasana dan menambah kompleksitas masalah yang sudah ada, serta menarik perhatian publik dan otoritas terkait.