Makassartoday.com, Makasssr — Permasalahan kemacetan akibat parkir liar dan terbatasnya lahan parkir di Kota Makassar menjadi sorotan serius. Akibat situasi ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Rabu (25/6/2025).
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel, Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mariana Taruk Rante, yang memaparkan sejumlah titik kemacetan akibat bangunan usaha yang tidak menyediakan kantong parkir memadai.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menata ulang kawasan padat kendaraan, sekaligus merumuskan kebijakan yang mewajibkan penyediaan lahan parkir bagi setiap bangunan usaha di kota.
Dalam pertemuan tersebut, Kompol Mariana menyampaikan hasil survei lapangan yang menunjukkan adanya kepadatan lalu lintas tinggi di beberapa titik rawan kemacetan, seperti di sekitar Jalan Boulevard (depan Hotel Miko dan Mall MP), Jalan Pengayoman (sekitar Alaska), dan Jalan Landak (toko satusama).
Ketiga titik ini dinilai sangat amburadul, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore. Persoalan lain juga, adanya bangunan usaha yang tidak menyediakan kantong parkir.
“Akibatnya kendaraan parkir sembarangan dan mempersempit ruas jalan. Ini sudah banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan,” ujar Kompol Mariana.
Ia menambahkan bahwa sudah ada beberapa kantong parkir yang tersedia di titik-titik tersebut, namun pengelolaannya belum optimal. Beberapa kali ditegur, namun praktik pelanggaran sering terulang.
Hal ini menurutnya perlu ditindaklanjuti secara terpadu oleh seluruh pihak yang tergabung dalam lima pilar keselamatan lalu lintas, termasuk dari pihak PD Parkir dan stakeholder lainnya.
“Pak Wali Kota juga berencana mengundang lintas sektor untuk membahas bersama strategi penanganan lalu lintas, termasuk PD Parkir, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian, agar penataan parkir di kawasan padat bisa lebih terkoordinasi,” tuturnya.
Kompol Mariana berharap penataan parkir ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tapi menjadi kerja bersama. Ia mengapresiasi keterbukaan Pemkot Makassar dan berharap ke depan penertiban serta edukasi parkir bisa dilakukan lebih konsisten.
“Kalau tidak disediakan kantong parkir sejak awal, kita hanya akan terus menambal masalah. Kami butuh kerja sama lintas sektor dan dorongan dari kepala daerah agar upaya ini bisa berkelanjutan,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pihak Polda Sulsel dan Pemerintah Kota akan mendorong setiap bangunan usaha atau perusahaan yang hendak berdiri agar wajib menyediakan lahan parkir sebagai bagian dari sarana dan prasarana dasar.
Adapun tekad mereka adalah solusi atau win-win dengan pendekatan dalam negosiasi atau penyelesaian masalah yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Dengan menerapkan solusi win-win, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dengan hasil yang memuaskan.
“Kami berupaya mencari win-win solution. Penyediaan kantong parkir akan menjadi salah satu fokus penataan kawasan kota agar lalu lintas tidak terganggu dan aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyatakan komitmennya untuk menghadirkan solusi jangka panjang soal penataan perparkiran di Kota Makassar.
“Pemerintah Kota Makassar terus komitmen untuk menghadirkan solusi jangka panjang yang tidak hanya menyelesaikan masalah hari ini, tetapi juga memperkuat fondasi tata ruang perkotaan yang lebih tertib dan ramah pengguna jalan,” tegas Appi.
Munafri menanggapi serius hal ini dan menyatakan bahwa persoalan lahan parkir akan menjadi perhatian utama dalam penataan kota ke depan.
Appi menekankan bahwa setiap bangunan, baik itu pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun usaha komersial lainnya, wajib menyediakan lahan parkir sebagai bagian dari standar pembangunan.
“Tidak boleh lagi ada bangunan berdiri tanpa fasilitas parkir. Ini salah satu penyebab kemacetan yang paling nyata di lapangan. Ke depan, perizinan bangunan akan kita integrasikan dengan kewajiban penyediaan sarana parkir,” tegas Munafri.
Munafri juga menyebutkan bahwa Pemkot akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam mencari solusi, termasuk PD Parkir, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian, melalui skema koordinasi lima pilar keselamatan berlalu lintas.
“Kita juga mendorong adanya penertiban secara terpadu dan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak mengabaikan dampak sosial dari minimnya fasilitas parkir,” tukasnya.
(**)