By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormat Total Dana Rp6 Triliun
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormat Total Dana Rp6 Triliun
Nasional

PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormat Total Dana Rp6 Triliun

admin
admin
Share
2 Min Read
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana./Foto: dok PPATK
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sementara lebih dari 31 juta rekening tidak aktif atau dormant dengan total dana sekitar Rp6 triliun, sejak awal 2025 hingga Mei 2025.

Di antara rekening dormant itu, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana mencapai Rp428,6 miliar. PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap Rp2,1 triliun, serta lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah yang tidak aktif dengan nilai Rp500 miliar.

PPATK menegaskan bahwa tidak ada kriteria 3 bulan nganggur langsung dibekukan. “Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Waktu 3 bulan itu berlaku untuk rekening yang sangat berisiko, misalnya dibuka untuk judi online dan langsung ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ia menambahkan, pembekuan rekening dormant dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dalam tindak pidana seperti pencucian uang, peretasan, korupsi, hingga judi online. PPATK memastikan dana nasabah tetap utuh 100 persen dan bisa direaktivasi kembali dengan menghubungi bank atau mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.

Periklanan
Ad imageAd image

“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Kalau ingin diaktifkan kembali, tinggal menghubungi pihak bank atau PPATK. Dananya tetap aman 100%, tidak akan hilang atau berkurang,” jelas Ivan.

You Might Also Like

KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya

Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan

Badan Gizi Nasional Tantang Masyarakat Viralkan Menu MBG: Tolong Sebutkan Nama Sekolah dan Dapurnya!

Jusuf Kalla Terima Dubes Iran: Bahas Kondisi Pasca-Serangan hingga Kesiapan Presiden Prabowo Jadi Mediator Damai

TAGGED: PPATK
admin Juli 31, 2025 Juli 31, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Datang ke JIS, Appi Sebut Konstruksi Stadion Untia Dimulai Awal 2026
Next Article Distribusi Air Bersih Utara Kota Siap Lebih Stabil, PDAM Makassar Rampungkan Koneksi Pipa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya
Nasional Maret 19, 2026
Lebaran Lebih Awal, Sejumlah Jemaah di Makassar Gelar Salat Idulfitri Hari Ini
Metro Maret 19, 2026
Akhiri Safari Ramadan di Sangkarrang, Appi Pertegas Komitmen Pembangunan untuk Warga Pulau
Metro Maret 19, 2026
Pantau Hilal Syawal 1447 H, Dua Lokasi di Sulsel Jadi Titik Penentu Idul Fitri 2026
Sulsel Maret 19, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?