By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: JPU Resmi Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > JPU Resmi Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding
Hukum Kriminal

JPU Resmi Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding

admin
admin
Share
2 Min Read
Penyerahan memori banding perkara kasus uang rupiah palsu atas nama tersangka Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (9/10/2025)./Foto: dok Kasipenkum Kejati Sulsel
SHARE

Makassartoday.com, Sungguminasa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa secara resmi menyerahkan memori banding perkara kasus uang rupiah palsu atas nama tersangka Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (9/10/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan upaya banding ang diajukan JPU sebagai upaya penguatan terhaap tuntutan JPU yang komitmen untuk menuntut hukuman berat pelaku kejahatan uang rupiah palsu.

“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sungguminasa menyatakan terdakwa Annar Sampetoding terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa menyatakan upaya hukum Banding.

Baca Juga: Vonis Hakim ke Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Nyatakan Banding

Soetarmi, menjelaskan JPU pada Kejaksaan Negeri Gowa telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

“Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” jelas Soetarmi, Jumat (10/10/2025).

Soetarmi juga menjelaskan bahwa JPU mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tuntutan 8 tahun diajukan berdasarkan dakwaan Primair tersebut.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pengendara Motor yang Jatuh dari Jembatan Kembar Ditemukan Meninggal Dunia

Pengendara Motor Hilang Terjatuh dari Jembatan Kembar, Tim SAR Sisir Sungai Jeneberang

Kantor Lurah Leang-leang Digeledah Kejari Maros, Terkait Dugaan Pungli PTSL

Nelayan Hilang di Perairan Pangkep Ditemukan Tak Bernyawa

Kebakaran di Inspeksi Kanal Rappocini Hanguskan Rumah Semi Parmanen

TAGGED: focus, Uang Palsu
admin Oktober 10, 2025 Oktober 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Puluhan Pegawai Pajak Dipecat Lantaran Terlibat Penyelewangan Tunggakan Rp60 Triliun
Next Article Jalur Riverside Kawasan Bukit Baruga Senilai Rp100 Miliar Diklaim jadi Solusi Kemacetan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Peringati HUT ke-61, DPD II Makassar Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Politik Oktober 12, 2025
Pengendara Motor yang Jatuh dari Jembatan Kembar Ditemukan Meninggal Dunia
Sulsel Oktober 11, 2025
Pengendara Motor Hilang Terjatuh dari Jembatan Kembar, Tim SAR Sisir Sungai Jeneberang
Sulsel Oktober 11, 2025
Kantor Lurah Leang-leang Digeledah Kejari Maros, Terkait Dugaan Pungli PTSL
Hukum Kriminal Oktober 10, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?