By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Intip Aturan dan Rincian Besaran THR 2026 bagi ASN serta Karyawan Swasta
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Intip Aturan dan Rincian Besaran THR 2026 bagi ASN serta Karyawan Swasta
Nasional

Intip Aturan dan Rincian Besaran THR 2026 bagi ASN serta Karyawan Swasta

admin
admin
Share
4 Min Read
Ilustrasi THR
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026, kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi perhatian utama. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta kini telah memiliki acuan resmi terkait besaran dan jadwal pencairan hak tahunan mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar kewajiban pemberi kerja, melainkan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional saat momen Lebaran.

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja dan komponen penghasilan masing-masing.

Periklanan
Ad imageAd image

Bagi pekerja swasta, ketentuan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR 2026 untuk karyawan swasta ditentukan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih
  • Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Masa kerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja + 12) x 1 bulan upah.

Pekerja harian lepas

Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah (upah pokok dan tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan).

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja menerima gaji setara UMP Jakarta sebesar Rp5.729.876 dan telah bekerja selama dua tahun, maka ia berhak menerima THR sebesar Rp5.729.876.

Komponen THR PNS dan ASN 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR PNS dan ASN terdiri atas:

ASN/PNS Pusat:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatan

ASN/PNS Daerah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah

Secara umum, besaran THR ASN mengikuti skema satu bulan penghasilan bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.

Ketentuan Khusus Guru, Dosen, CPNS, dan PPPK

Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja:

  • Menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan.

Dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja:

  • Berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor.

CPNS:

  • Menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja apabila tersedia.

PPPK:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun: dihitung proporsional sesuai bulan kerja.
  • Masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya: tidak menerima THR.

Dengan skema jadwal pencairan THR 2026 tersebut, pekerja swasta maupun ASN diharapkan menerima haknya tepat waktu sesuai regulasi. Hal ini diharapkan berkontribusi menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 2026 serta mendorong perputaran ekonomi saat Lebaran.

You Might Also Like

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Hilal Belum Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret

KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya

Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran

TAGGED: THR
admin Februari 13, 2026 Februari 13, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Stok Pangan di Makassar Dipastikan Aman Selama Ramadan 2026
Next Article BI Sulsel Siapkan Titik Penukaran Uang di Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya
Health April 6, 2026
Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah
Metro April 6, 2026
Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan
Metro April 6, 2026
5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar
Metro April 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?