Makassartoday.com, Jakarta – Pertamina secara resmi menerapkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjelaskan sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar subsidi tepat elpiji. Dengan aturan pembelian elpiji 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa mematakan siapa saja yang masih mengonsumsi elpiji 3 kg.
Aturan ini bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem elpiji 3 kg secara tertutup.
Riva juga mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
(Sumber: MTN)