Makassartoday.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia.
Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pentingnya menjaga konsumsi produk halal.
Dalam dokumen penjelasan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada poin 14, ditegaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Adapun produk yang mengandung unsur non-halal tetap harus mencantumkan keterangan non-halal sesuai regulasi yang berlaku.
“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.”
Pemerintah memastikan bahwa kerja sama perdagangan dengan AS tidak mengubah standar perlindungan konsumen nasional.
Untuk produk non-pangan asal AS, dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, “Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.”
Selain itu, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara lembaga halal Indonesia dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Skema ini memungkinkan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bentuk pelonggaran standar, melainkan upaya memperkuat tata kelola perdagangan yang tetap sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
Dokumen penjelasan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada poin 14. foto: MUI Digital
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap beredarnya produk impor, karena seluruhnya tetap berada dalam pengawasan otoritas terkait dan tunduk pada regulasi nasional.
Penegasan ini sekaligus menjadi respons atas sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya mengingatkan pentingnya menjaga konsumsi produk halal dan tidak membeli produk yang tidak jelas kehalalannya.
Klarifikasi pemerintah tersebut menunjukkan bahwa komitmen perlindungan jaminan produk halal sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap berjalan, meskipun Indonesia menjalin kerja sama perdagangan internasional.
Dengan sinergi antara pemerintah dan otoritas keagamaan, diharapkan implementasi ART tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi perlindungan terhadap nilai dan keyakinan masyarakat Indonesia.
(Sumber: MUI Digital)

