By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Jawab Kekhawatiran MUI, Pemerintah Tegaskan Kerja Sama Perdagangan dengan AS Tak Longgarkan Aturan Halal
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Jawab Kekhawatiran MUI, Pemerintah Tegaskan Kerja Sama Perdagangan dengan AS Tak Longgarkan Aturan Halal
Nasional

Jawab Kekhawatiran MUI, Pemerintah Tegaskan Kerja Sama Perdagangan dengan AS Tak Longgarkan Aturan Halal

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi Halal./Foto:HGW
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pentingnya menjaga konsumsi produk halal.

Dalam dokumen penjelasan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada poin 14, ditegaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Adapun produk yang mengandung unsur non-halal tetap harus mencantumkan keterangan non-halal sesuai regulasi yang berlaku.

Periklanan
Ad imageAd image

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.”

Pemerintah memastikan bahwa kerja sama perdagangan dengan AS tidak mengubah standar perlindungan konsumen nasional.

Untuk produk non-pangan asal AS, dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, “Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.”

Selain itu, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara lembaga halal Indonesia dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.

Skema ini memungkinkan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bentuk pelonggaran standar, melainkan upaya memperkuat tata kelola perdagangan yang tetap sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

Dokumen penjelasan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada poin 14. foto: MUI Digital

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap beredarnya produk impor, karena seluruhnya tetap berada dalam pengawasan otoritas terkait dan tunduk pada regulasi nasional.

Penegasan ini sekaligus menjadi respons atas sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya mengingatkan pentingnya menjaga konsumsi produk halal dan tidak membeli produk yang tidak jelas kehalalannya.

Klarifikasi pemerintah tersebut menunjukkan bahwa komitmen perlindungan jaminan produk halal sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap berjalan, meskipun Indonesia menjalin kerja sama perdagangan internasional.

Dengan sinergi antara pemerintah dan otoritas keagamaan, diharapkan implementasi ART tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi perlindungan terhadap nilai dan keyakinan masyarakat Indonesia.

(Sumber: MUI Digital)

You Might Also Like

Ambisi Bioetanol Bahlil: Klaim Mandiri, Tapi Bergantung Impor Tarif 0% dari Amerika

Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid

Menkeu Purbaya Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair Paling Lambat Pekan Pertama Ramadan 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026, Ini Alasannya

TAGGED: MUI, Prabowo Subianto
admin Februari 23, 2026 Februari 23, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini, Senin 23 Februari 2026: Cek Waktunya di Sini!
Next Article Kejutan Ramadan: Haddad Alwi Gandeng Danilla Riyadi Bawakan Ulang ‘Al-Itiroof’
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemkot Makassar Lelang Puluhan Randis Eks ASN, Terbuka untuk Umum!
Metro Februari 23, 2026
Singapura Hentikan Pemeriksaan Suhu Virus Nipah di Bandara Mulai Hari Ini
World Februari 23, 2026
Kejutan Ramadan: Haddad Alwi Gandeng Danilla Riyadi Bawakan Ulang ‘Al-Itiroof’
Music Februari 23, 2026
Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini, Senin 23 Februari 2026: Cek Waktunya di Sini!
Religi Februari 23, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?