By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Survei PPI: 84,9 Persen Warga Dukung Penataan PKL di Trotoar Makassar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Metro > Survei PPI: 84,9 Persen Warga Dukung Penataan PKL di Trotoar Makassar
Metro

Survei PPI: 84,9 Persen Warga Dukung Penataan PKL di Trotoar Makassar

admin
admin
Share
3 Min Read
Penertiban lapak PK5 di atas trotoar Jalan Datu Meseng, Makassar, Rabu (4/2/2026)./Foto:Hms
SHARE

​Makassartoday.com, Makassar – Langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei terbaru yang dirilis oleh lembaga Parameter Publik Indonesia (PPI), mayoritas warga menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban tersebut.

Contents
​Kesadaran Publik dan Dasar Hukum​Pentingnya Pengawasan yang Komprehensif​Catatan Pasca-Penertiban

​Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan bahwa tingkat dukungan publik mencapai angka 84,9 persen. Sementara itu, 12,6 persen menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen sisanya tidak memberikan jawaban.

​”Tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan kebijakan penataan kota secara konsisten,” ujar Ras MD dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

​Kesadaran Publik dan Dasar Hukum

​Survei tersebut juga memotret tingkat pengetahuan masyarakat yang cukup tinggi terhadap kebijakan ini. Sebanyak 79,4 persen responden mengaku mengetahui adanya upaya penataan PKL di trotoar dan drainase.

Periklanan
Ad imageAd image

​Ras MD menilai, kebijakan yang dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ini sejalan dengan upaya penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam regulasi tersebut, penggunaan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai peruntukannya memang dilarang.

​”Penataan ini bukan sekadar langkah sepihak, melainkan implementasi aturan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, memperlancar mobilitas pejalan kaki, serta mencegah potensi banjir akibat saluran drainase yang tersumbat,” tambahnya.

​Pentingnya Pengawasan yang Komprehensif

​Menanggapi adanya kritik dari sejumlah anggota DPRD Makassar terkait prosedur penertiban, Ras MD memandang dinamika tersebut sebagai hal yang wajar dalam kebijakan publik. Namun, ia menyarankan agar fungsi pengawasan legislatif dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat parsial.

​Ia menyebut publik juga menaruh harapan agar DPRD proaktif mengawasi sektor pelayanan publik lainnya yang masih terkendala, seperti optimalisasi Puskesmas, pengelolaan kontainer yang belum efektif, hingga masalah parkir liar.

​”Penguatan fungsi pengawasan yang menyeluruh menjadi kunci penting untuk menjawab ekspektasi masyarakat,” jelasnya.

​Catatan Pasca-Penertiban

​Meski dukungan publik sangat tinggi, PPI menekankan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada konsistensi pasca-penertiban. Pemerintah diharapkan segera melakukan pembenahan fisik di lokasi yang telah dikosongkan agar tidak kembali ditempati.

​”Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat, seperti perbaikan trotoar dan optimalisasi drainase, serta pemberian solusi relokasi yang adil bagi para pedagang,” pungkas Ras MD.

​Sebelumnya, dukungan serupa juga datang dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Gubernur menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3, serta penyediaan lahan relokasi agar pelaku UMKM tetap dapat berdaya.

You Might Also Like

Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah

Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan

5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar

Targetkan 12 Ribu Pelari, Appi Jadikan Balaikota Makassar Titik Kumpul Runners

Antrean Kendaraan Membeludak, Tiga SPBU di Makassar Dijaga Ketat Polisi

TAGGED: Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar, PK5
admin April 3, 2026 April 3, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wali Kota Makassar Jamin Tak Ada Pengurangan PPPK di Tahun 2026
Next Article Gelar Halalbihalal, Wawali Makassar Sosialisasikan Kebijakan WFA hingga Penertiban PKL ke Para Purna Bakti
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya
Health April 6, 2026
Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah
Metro April 6, 2026
Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan
Metro April 6, 2026
5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar
Metro April 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?