Polda Sulsel Tegaskan Larangan Vape Bagi Seluruh Personel
- calendar_month 16 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan kebijakan tegas berupa larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan preventif ini diberlakukan tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di luar jam kedinasan demi menjaga kesehatan, disiplin, dan profesionalitas personel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto di Makassar, Senin (2/11/2026).
Didik menjelaskan, salah satu pertimbangan utama di balik kebijakan ini adalah maraknya modus baru peredaran narkotika cair. Modus tersebut kini memanfaatkan rokok elektrik sebagai media untuk mengedarkan zat terlarang, termasuk etomidate yang telah resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Didik, setiap personel Polri dituntut untuk tidak hanya menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga mampu menjaga perilaku serta memberikan keteladanan yang baik di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Polda Sulsel menyatakan komitmen penuh untuk mendukung langkah pimpinan dalam mewujudkan lingkungan institusi kepolisian yang bersih dari narkotika. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam merawat kesehatan, integritas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
- person

