Irwasum Tegaskan Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit Bukan Kebijakan Institusi Polri
- calendar_month 2 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Jakarta — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa polemik dugaan penyadapan Presiden yang melibatkan oknum perwira tinggi murni merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan institusi Polri.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait penangkapan perwira tinggi Polri, di mana ia memastikan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan secara transparan.
“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujar Komjen Asep Edi Suheri.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini ditangani langsung secara gabungan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Sebagai pengawas internal, Itwasum Polri turut mengawal proses pemeriksaan tersebut agar berjalan secara profesional, obyektif, dan proporsional. Pengawasan ini berpedoman pada Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan ke-6 atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri.
Lebih lanjut, Komjen Asep menambahkan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki instrumen aturan yang ketat, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar senantiasa berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, pihak Polri memastikan bahwa insiden ini tidak mengganggu jalannya roda organisasi. Pelayanan publik kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa.
- person

