Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada PPN Otomatis untuk Transfer Bank dan E-Wallet
- calendar_month 7 jam yang lalu

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah rumor yang menyebutkan adanya pungutan pajak baru bagi transaksi transfer antarbank dan penggunaan e-wallet mulai 9 November 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan PPN otomatis yang memotong nominal transfer masyarakat.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meluruskan bahwa aturan yang berlaku mulai tanggal tersebut adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026. Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengklarifikasi hal ini pada 2 November lalu,” ujar Suahasil, mengutip tayangan Zona Bisnis Metro TV, Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan, sistem SPPTDLN dibentuk khusus untuk menyasar objek pajak atas transaksi digital luar negeri, bukan memajaki alur pemindahan dana antarnasabah di dalam negeri.
Mengenai biaya transfer dan e-wallet di dalam negeri, Suahasil mengingatkan bahwa ketentuan PPN atas biaya administrasi atau jasa penyedia layanan sebenarnya sudah berjalan sejak lama melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. Pajak tersebut dipotong dari biaya jasa layanan (admin fee), bukan dihitung dari total saldo atau uang yang ditransfer.
Sebelumnya, spekulasi publik mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memaparkan rencana pemerintah dalam memperluas jangkauan pajak sektor digital yang melibatkan lembaga keuangan dan e-commerce. Namun lewat penjelasan resmi KSSK, pemerintah memastikan fokus perluasan tersebut adalah transaksi digital dari penyedia luar negeri, bukan transaksi harian warga lokal.
- person

