By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Bangunan Ruko 2 Lantai di Minasa Upa Disegel Distaru
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Uncategorized > Bangunan Ruko 2 Lantai di Minasa Upa Disegel Distaru
Uncategorized

Bangunan Ruko 2 Lantai di Minasa Upa Disegel Distaru

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui, Petugas Penertiban Ruang dan Bangunan (Prabu) melakukan penyegelan bangunan mengarah toko pemanen membangun baru 2 lantai di Jalan Komplek Perumahan Minasa Upa Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Selasa (17/10/2023).

Penertiban yang dipimpin langsung Kabid Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Andi Akhmad Muhajir S.STP, dilakukan setelah pemilik bangunan mengindahkan surat teguran yang telah diberikan Distaru Kota Makassar.

“Penyegelan dilakukan karena Pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang telah diberikan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, baik secara lisan maupun secara tulisan hingga teguran ketiga ini langsung disertai penyegelan,” tegas Akhmad Muhajir.

Diketahui, bangunan 2 lantai milik warga berinisial LS tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tata Bangunan.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Launching Urban Farming, Appi Harap jadi Lokomotif Pertanian Perkotaan

Dispora Kaltim: Stadion Palaran Diperbarui, Siap Dukung Olahraga dan UMKM

Dispora Kaltim Siapkan Agenda Akhir Tahun Melalui Rapat yang Intensif

Pimpin Apel Perdana, Andi Arwin Azis Tekankan 5 Tugas Penting Pjs Wali Kota

Pj Sekda Makassar Hadiri Pelantikan Jufri Rahman Sebagai Sekda Sulsel

TAGGED: Dinas Tata Ruang Makassar
admin Desember 18, 2023 Oktober 10, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article TRC Saribattang Dinsos Makassar Kembali Tertibkan Anjal dan Gepeng
Next Article Prabu Distaru Segel Bangunan Indekost di Manuruki
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Ajak OKP, Mahasiswa dan Ormas Serukan ‘Makassar Damai’
Sulsel Agustus 31, 2025
DPRD Makassar Jadwal Ulang Paripurna APBD Perubahan 2025, Pinjam Gedung jadi Opsi Sementara
Sulsel Agustus 31, 2025
177 Peserta Ikuti Tes Psikologi Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar
Sulsel Agustus 31, 2025
Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai Selama Empat Hari
Sulsel Agustus 31, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?