By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pemerintah Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Pemerintah Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

Periklanan
Ad imageAd image

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Editor: Ibrahim

You Might Also Like

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK

Mantan Wapres Try Sutrisno Tutup Usia, Istana Sampaikan Duka Cita Mendalam

Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

Situasi Timur Tengah Dinamis, Kemlu RI Terbitkan Imbauan Penting bagi WNI

TAGGED: Jokowi, Pemilu 2024
admin Februari 12, 2024 Februari 7, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article YAPPMI Terima Bantuan Mobil Ambulans dari TJSL Pegadaian Kanwil VI Makassar
Next Article Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Dewan Harap Masyarakat Pahami Perda Perlindungan Anak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Minta RT/RW Aktifkan Siskamling Jelang Mudik Lebaran 2026
Metro Maret 3, 2026
Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol
Nasional Maret 3, 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK
Nasional Maret 3, 2026
Wali Kota Makassar Minta Camat Siaga, Atur Jadwal Kebersihan Urus Tumpukan Sampah Saat Libur Lebaran
Metro Maret 3, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?