By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dinilai Terbukti Langgar UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Dinilai Terbukti Langgar UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara
Nasional

Dinilai Terbukti Langgar UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara

admin
admin
Share
2 Min Read
Daniel Frits Tangkilisan./Foto:tangkap layar
SHARE

Makassartoday.com, Jepara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Tangkilisan pada Kamis (4/4/2024). Daniel Frits menjadi terdakwa dalam dugaan pelanggaran UU ITE atas kritiknya terhadap tambak udang intensif ilegal di wilayah Karimunjawa, Jepara.

“Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu,” kata Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri di Jepara, seperti dikutip dari ANTARA.

Hakim menilai, Daniel terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Daniel juga dinyatakan melanggar UU Nomor 8/2018 tentang Hukum Acara Pidana serta aturan perundangan-undangan lainnya.

BACA JUGA: Kritik Tambak Ilegal, Seorang Aktivis Lingkungan Dipenjara

Periklanan
Ad imageAd image

Vonis ini mendapat kecaman dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Green Peace menganggap kasus tersebut penuh kejanggalan.

“Berbagai kejanggalan dan pelanggaran hukum yang terjadi selama penyidikan dan persidangan semakin menunjukkan bahwa ini adalah proses yang direkayasa untuk membungkam dan mengkriminalisasi Daniel Tangkilisan karena keberpihakannya terhadap pelestarian lingkungan,” tulis keterangan Green Peace melalui akun Instagram resmi mereka.

Mereka menilai putusan itu mengabaikan hak warga negara dalam memperjuangkan dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

“Alih-alih melindungi alam Karimunjawa, para oknum penegak hukum malah membela kepentingan para pengusaha tambak udang yang merusak lingkungan Karimunjawa,” katanya.

Sebelumnya jaksa menuntut Daniel Frits Maurits Tangkilisan 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Jumat (22/3/2024).

Jaksa menganggap Daniel melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE usai melontarkan kritik terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa yang disebabkan oleh maraknya tambak udang intensif ilegal.

Jaksa juga mendakwa Daniel untuk membayar denda sebesar Rp5 juta dan diganti kurungan selama sebulan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut.

(**)

You Might Also Like

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Hilal Belum Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret

KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya

Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran

admin April 5, 2024 April 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Danny Pomanto Lepas Puluhan Ribu Benih Ikan di Waduk Nipa-Nipa
Next Article Komisi V DPR RI Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Stadion di Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya
Health April 6, 2026
Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah
Metro April 6, 2026
Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan
Metro April 6, 2026
5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar
Metro April 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?