By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tata Cara Melamar Wanita dalam Islam
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Islam > Tata Cara Melamar Wanita dalam Islam
Islam

Tata Cara Melamar Wanita dalam Islam

admin
admin
Share
5 Min Read
Ilustrasi Pernikahan/Foto: Shutterstock
SHARE

Makassartoday.com – Melamar atau meminang adalah langkah awal dalam proses pernikahan dalam Islam. Proses ini sangat dihormati dan memiliki tata cara serta etika tertentu yang harus diikuti oleh pihak pria. Berikut adalah panduan tata cara melamar wanita menurut ajaran Islam:

  1. Niat yang Ikhlas dan Lurus

Sebelum melamar, penting bagi seorang pria untuk memiliki niat yang ikhlas dan lurus. Niat tersebut haruslah untuk menjalankan perintah Allah SWT dan menyempurnakan separuh agama melalui pernikahan, bukan semata-mata karena dorongan nafsu atau alasan materi.

  1. Istikharah

Melakukan shalat istikharah adalah langkah penting sebelum melamar. Shalat ini dilakukan untuk memohon petunjuk dari Allah SWT agar diberikan keputusan yang terbaik dalam urusan pernikahan. Istikharah membantu calon mempelai pria untuk mendapatkan keyakinan dan ketenangan hati.

Doa Istikharah

Periklanan
Ad imageAd image

Berikut adalah doa istikharah yang dapat dibaca setelah shalat dua rakaat:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan aku memohon kekuasaan-Mu (untuk mengatasi masalahku) dengan kemahakuasaan-Mu, dan aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang agung, karena sesungguhnya Engkau Mahakuasa, sedangkan aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkau adalah Maha Mengetahui hal yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akhir urusanku, maka takdirkanlah ia untukku, mudahkanlah ia bagiku, kemudian berkahilah aku dalam urusan tersebut. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akhir urusanku, maka jauhkanlah ia dariku, dan jauhkanlah aku darinya, serta takdirkanlah kebaikan bagiku di mana pun kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridha dengannya.”

  1. Mencari Informasi tentang Calon

Sebelum melamar, penting untuk mencari informasi yang cukup tentang calon wanita. Ini bisa meliputi latar belakang keluarga, kepribadian, dan komitmennya terhadap agama. Informasi ini bisa didapatkan melalui keluarga, teman, atau orang yang dipercaya.

  1. Mengutus Perantara

Dalam Islam, dianjurkan untuk mengutus seorang perantara, seperti orang tua, kerabat, atau tokoh agama, untuk menyampaikan niat melamar. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan kedua belah pihak dan memudahkan komunikasi awal.

  1. Mengunjungi Keluarga Calon

Setelah mendapatkan persetujuan awal melalui perantara, calon mempelai pria dan keluarganya bisa mengunjungi keluarga calon wanita. Kunjungan ini adalah untuk mengenal lebih dekat kedua keluarga dan membicarakan niat melamar secara langsung.

  1. Menyampaikan Niat Melamar

Dalam pertemuan keluarga, calon mempelai pria atau perantara yang ditunjuk akan menyampaikan niat melamar. Mereka akan menjelaskan maksud dan tujuan pernikahan serta menanyakan pendapat keluarga calon wanita.

  1. Memberi Waktu untuk Memikirkan

Setelah menyampaikan niat melamar, berikan waktu kepada keluarga calon wanita untuk memikirkan dan mempertimbangkan lamaran tersebut. Mereka mungkin perlu berdiskusi dan beristikharah juga untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT.

  1. Menjawab Lamaran

Jika keluarga calon wanita menerima lamaran, langkah selanjutnya adalah menentukan waktu dan tempat untuk melaksanakan akad nikah. Namun, jika lamaran ditolak, hendaknya calon mempelai pria menerima dengan lapang dada dan menganggapnya sebagai takdir Allah.

  1. Membahas Mahar dan Persiapan Pernikahan

Setelah lamaran diterima, kedua keluarga dapat mulai membahas mahar (mas kawin) yang akan diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Mahar adalah salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Selain itu, persiapan pernikahan juga mulai dibicarakan, termasuk tanggal, tempat, dan acara pernikahan.

Hadits tentang Mahar
Rasulullah SAW bersabda:

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا

Artinya: “Wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR. Ahmad)

  1. Menjaga Etika dan Adab

Selama proses lamaran hingga pernikahan, penting untuk menjaga etika dan adab sesuai dengan ajaran Islam. Hindari perbuatan yang mendekati zina, seperti berkhalwat (berduaan) tanpa mahram, dan jaga komunikasi dengan cara yang sopan dan sesuai syariat.

Kesimpulan

Melamar wanita dalam Islam adalah proses yang penuh dengan tata cara dan etika yang harus diikuti dengan baik. Niat yang ikhlas, doa, dan menjaga adab adalah kunci utama dalam melaksanakan proses ini. Semoga dengan mengikuti tata cara yang benar, pernikahan yang akan dijalani menjadi pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

You Might Also Like

Jangan Sia-siakan Lapar dan Haus! Ini Penjelasan Ulama Soal Hukum Puasa Tapi Meninggalkan Salat

Siklus Haid Tidak Lancar? Begini Panduan Ibadah Salat dan Puasa Menurut Ilmu Fiqih  

20 Desain Poster Ramadan 1447 H Gratis untuk Sekolah, Unduh Langsung Tanpa Ribet!

Pemkot Makassar Perkuat Sinergi dengan Muballigh Jelang Ramadan

Hukum Seorang Suami Menggantikan Puasa Istri yang Masih Hidup

TAGGED: Muslimah
admin Juni 14, 2024 Juni 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bapenda Makassar Gelar Kegiatan Jumat Bersih
Next Article Camat Tallo Ramli Lallo Terima Penghargaan dari Kemenkumham
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sempat jadi Tahanan Rumah, Mira Hayati Kini Dijebloskan ke Lapas, Vonis 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Hukum Kriminal Februari 18, 2026
Imlek 2026, Wali Kota Makassar Ajak Warga Tionghoa Perkuat Kebersamaan dan Toleransi
Metro Februari 18, 2026
Satu Orang Memanjat, Dua Berjaga: Sindikat Pencuri Spesialis Alas Kaki di Rappocini Berakhir di Sel
Hukum Kriminal Februari 18, 2026
YouTube Down Hari Ini: Ratusan Ribu Pengguna Lapor Error, Ini Penjelasan Google
Tekno Februari 18, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?