By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Diputus Bersalah Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dicopot
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Diputus Bersalah Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dicopot
Nasional

Diputus Bersalah Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dicopot

admin
admin
Share
2 Min Read
Hasyim Asy'ari./Foto: tangkap layar
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terkait aduan tindak asusila.⁣
⁣
Dilansir Voaindonesia, dari Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang pengucapan putusan, pada Rabu (3/7/2024).⁣
⁣
Dalam sidang tersebut, Heddy menyatakan bahwa Hasyim telah melakukan ‘pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu’.⁣
⁣
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” seru Heddy.⁣
⁣
Sebelumnya, seorang perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, melayangkan aduan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.⁣
⁣
DKPP menyatakan tak terjadi hubungan badan antara Hasyim Asy’ari sebagai teradu, dan pengadu.⁣
⁣
“Tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu dan pengadu pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.⁣
⁣
Dalam kasus ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan pengadu.⁣

Usai dicopt Hasyim Asy’ari menyiratkan menerima keputusan DKPP itu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Rabu (3/7/2024).

Hasyim tak berbicara banyak soal putusan DKPP yang memberhentikan dirinya sebagai ketua KPU, akibat dugaan tindakan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Secara singkat, dia hanya berterima kasih kepada DKPP dan mengucapkan maaf kepada para jurnalis.

Tak lama berselang, Hasyim yang ditemani pegawai KPU termasuk para komisoner KPU seperti Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin meninggalkan tempat konferensi pers.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” ucap Hasyim.

(BS)


⁣

You Might Also Like

Hasil Investigasi Internal Garuda di Kasus Kehilangan iPhone Penumpang: Belum Ada Bukti Libatkan Awak Pesawat

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Khawatir PHK, Mendagri Tito Izinkan Pemda Bikin Rapat di Hotel

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

TAGGED: KPU, Pilpres 2024
admin Juli 3, 2024 Juli 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article RPJMD Kota Makassar Tahun 2025-2045 Disahkan
Next Article 6 Manfaat Air Rendaman Timun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?