By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 2 Penikam Mahasiswa di Tanjung Bunga Terancam 7 Tahun Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > 2 Penikam Mahasiswa di Tanjung Bunga Terancam 7 Tahun Penjara
Hukum Kriminal

2 Penikam Mahasiswa di Tanjung Bunga Terancam 7 Tahun Penjara

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar pada Rabu (21/08/2024), mengungkapkan bahwa pengeroyokan terhadap mahasiswa tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 23.00 Wita di Tanjung Bunga.

“Awalnya korban menonton konser musik. Setelah acara selesai, terjadi ketersinggungan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya, yang kemudian berlanjut di Jalan Tanjung Bunga, hingga terjadi pemukulan dan penganiayaan pengeroyokan,” ungkap Kapolrestabes.

Dua pelaku, yakni G (23) dan MA (21), berhasil diamankan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 bilah parang, 1 unit sepeda motor Scoopy, dan 2 lembar baju milik tersangka.

Periklanan
Ad imageAd image

“Motifnya adalah ketersinggungan dan kesalahpahaman yang berujung pada pengeroyokan,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui bahwa korban telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan kini telah kembali ke rumah untuk menjalani perawatan jalan.

(**)

You Might Also Like

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

Terungkap di Sidang Etik Kematian Bripda Dirja: Senior Sempat Rekayasa Kronologi dan Kerap Aniaya Junior

TAGGED: focus, Polrestabes Makassar
admin Agustus 21, 2024 Agustus 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Damkar Makassar Evakuasi Lansia Rentan dari Lantai 2 Rumah di Jalan Sunu
Next Article Pemkot Makassar dan Pemerintah Jepang Bahas Kerjasama Program Masyarakat Zero Carbon
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang
Metro Maret 5, 2026
Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan
Hukum Kriminal Maret 5, 2026
Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak
Metro Maret 5, 2026
KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?