By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Bangunan Ruko 2 Lantai di Minasa Upa Disegel Distaru
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Uncategorized > Bangunan Ruko 2 Lantai di Minasa Upa Disegel Distaru
Uncategorized

Bangunan Ruko 2 Lantai di Minasa Upa Disegel Distaru

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui, Petugas Penertiban Ruang dan Bangunan (Prabu) melakukan penyegelan bangunan mengarah toko pemanen membangun baru 2 lantai di Jalan Komplek Perumahan Minasa Upa Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Selasa (17/10/2023).

Penertiban yang dipimpin langsung Kabid Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Andi Akhmad Muhajir S.STP, dilakukan setelah pemilik bangunan mengindahkan surat teguran yang telah diberikan Distaru Kota Makassar.

“Penyegelan dilakukan karena Pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang telah diberikan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, baik secara lisan maupun secara tulisan hingga teguran ketiga ini langsung disertai penyegelan,” tegas Akhmad Muhajir.

Diketahui, bangunan 2 lantai milik warga berinisial LS tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tata Bangunan.

Periklanan
Ad imageAd image

(**)

You Might Also Like

Laba Perumda Parkir Makassar Paling Signifikan, Dividen 2025 Tembus Rp2 Miliar

Wali Kota Makassar Pantau Perayaan Misa Natal di Dua Gereja

Launching Urban Farming, Appi Harap jadi Lokomotif Pertanian Perkotaan

DPRD Makassar Pastikan Setiap Anak Mendapat Akses Pendidikan Layak Tanpa Diskriminasi

Dispora Kaltim: Stadion Palaran Diperbarui, Siap Dukung Olahraga dan UMKM

TAGGED: Dinas Tata Ruang Makassar
admin Desember 18, 2023 Oktober 10, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article TRC Saribattang Dinsos Makassar Kembali Tertibkan Anjal dan Gepeng
Next Article Prabu Distaru Segel Bangunan Indekost di Manuruki
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Stop Flexing! Ini 5 Etika Buka Puasa Bersama Saat Reuni Sekolah Agar Tak Jadi Ajang Pamer
Lifesyile Februari 27, 2026
CPI Bukan Sirkuit! Tim Anti Balap Liar Tamalate Sikat 50 Motor Knalpot Brong, Kandang Satu Bulan!
Hukum Kriminal Februari 27, 2026
Sambangi Posko Pengungsian Malam Hari, Appi Dengar Langsung Keluh Kesah Warga Korban Banjir
Metro Februari 27, 2026
Petani Sidrap Full Senyum! Panen Raya di Tengah Puasa, Harga Gabah Tembus Rp7.300
Sulsel Februari 27, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?