By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Distaru Tegaskan Visinya Jadikan Makassar Kota Hunian dan Pusat Kreatif
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Distaru Tegaskan Visinya Jadikan Makassar Kota Hunian dan Pusat Kreatif
Sulsel

Distaru Tegaskan Visinya Jadikan Makassar Kota Hunian dan Pusat Kreatif

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, menegaskan visinya untuk menjadikan Kota Makassar sebagai kota hunian dan pusat usaha kreatif yang dinamis, indah, dan nyaman.

Distaru Kota Makassar memiliki peran kunci dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi pemerintah terkait perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang.

Salah satu fokus utama Distaru Kota Makassar adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama dalam bidang penataan ruang, dengan penekanan khusus pada transparansi dan penyebarluasan informasi bidang tata ruang kepada masyarakat.

Tugas dan fungsi Dinas Penataan Ruang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 11 Ayat 5.

“Undang-Undang tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi terkait rencana umum dan rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota,” kata Kadistaru Makassar, Fahyuddin, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, dalam konteks pembinaan penataan ruang, pemerintah kabupaten/kota diamanatkan untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat sebagai upaya pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan mengenai tata ruang.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Makassar Raih Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index Awards 2025

Banyak Terobosan Baru di Perumda Parkir, L-Kompleks: Penting Melihat Kinerja Bukan Sekedar Hubungan Keluarga

PDAM Makassar Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Integritas Perusahaan

Perumda Air Minum Makassar Perkuat Tata Kelola Lewat Pelatihan Manajemen Risiko

Sekda Dukung Pelibatan Camat dan Lurah di Sosialisasi Digitalisasi Parkir

TAGGED: Dinas Tata Ruang Makassar
admin Desember 18, 2023 Desember 6, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Diduga Belum Kantongi IMB, Distaru Makassar akan Panggil Pemilik Toko Mr. D.I.Y Perintis
Next Article 23 Pendaki Dinyatakan Tewas Akibat Erupsi Marapi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Makassar Raih Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index Awards 2025
Sulsel September 18, 2025
Banyak Terobosan Baru di Perumda Parkir, L-Kompleks: Penting Melihat Kinerja Bukan Sekedar Hubungan Keluarga
Sulsel September 18, 2025
PDAM Makassar Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Integritas Perusahaan
Sulsel September 18, 2025
Soal Tuduhan Pemerasan di Perkara Uang Palsu, Kajati Sulsel Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Hukum Kriminal September 17, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?