By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum
Sulsel

Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dengan menghadirkan narasumber, Azwar ST, Kasrudi dan Puspito Hargono, di Hotel Grand Asia, Senin (11/12/2023).

Kasrudi mengatakan, Perda ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan perlu untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.

“Perda ini untuk mengatur ketentuan tentang apa-apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” terangnya.

Kasrudi menerangkan, ketertiban dan ketenteraman adalah hak seluruh masyarakat. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikologis.

Periklanan
Ad imageAd image

“Inilah tugas anggota DPRD, bukan hanya sesaat, tapi untuk 5 tahun selama menjabat. Mereka telah disumpah untuk menjadi pelayan dan penyambung lidah masyarakat,” cetusnya.

Sementara itu, Azwar ST memaparkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang tentram.

“Karena kita tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi, pembangunan dan lainnya kalau tidak adanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” paparnya.

(**)

You Might Also Like

Prakiraan Cuaca Lengkap Sulawesi Selatan untuk Senin 2 Maret 2026

Semarak Ramadan di Sungguminasa, WASILAH 95 Padukan Reuni dan Kajian Keislaman

Jauh-Jauh Hari! Menhub Dudy Kumpulkan Stakeholder di Makassar, Matangkan Skenario Mudik Lebaran 2026

Petani Sidrap Full Senyum! Panen Raya di Tengah Puasa, Harga Gabah Tembus Rp7.300

Warkop Azzahrah dan RM Assauna Diberi Deadline Dua Pekan: Bayar Pajak atau Ditutup!

TAGGED: DPRD Makassar
admin Januari 2, 2024 Desember 11, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Distaru Makassar Optimalkan Sosialisasi OSS Perubahan IMB jadi PBG
Next Article TKN Prabowo-Gibran Senam Gemoy Bareng Emak-emak Penjaringan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
Nasional Maret 1, 2026
Situasi Timur Tengah Dinamis, Kemlu RI Terbitkan Imbauan Penting bagi WNI
Nasional Maret 1, 2026
Eskalasi AS-Israel ke Iran: Ambang Perang Dunia atau Gertakan Geopolitik?
World Maret 1, 2026
Transisi di Tengah Krisis, Siapa Pengganti Ali Khamenei? 
World Maret 1, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?