By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Putusan MK Soal Permohonan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Putusan MK Soal Permohonan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020
Nasional

Putusan MK Soal Permohonan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber: MK

Previous Page123

You Might Also Like

Jawab Kekhawatiran MUI, Pemerintah Tegaskan Kerja Sama Perdagangan dengan AS Tak Longgarkan Aturan Halal

Ambisi Bioetanol Bahlil: Klaim Mandiri, Tapi Bergantung Impor Tarif 0% dari Amerika

Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid

Menkeu Purbaya Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair Paling Lambat Pekan Pertama Ramadan 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

TAGGED: Mahkamah Konstitusi, Pilkada Serentak 2024
admin Maret 27, 2024 Maret 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bersahabat Sejak Usia 16 Tahun, Wali Kota Makassar Lepas Kepergian Donny Kesuma
Next Article 267 Ribu Orang di Makassar Pilih Golput
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Fiskal Bersama Dirjen Kemendagri
Metro Februari 24, 2026
Sembunyi di Dalam Rumah, Ular Piton di Hertasning Berhasil Dievakuasi Damkarmat dalam 6 Menit
Metro Februari 24, 2026
Kejaksaan Pasang Badan Buru Pengemplang Pajak di Sulsel
Hukum Kriminal Februari 24, 2026
Produksi Gabah Sidrap Tembus Rp4,6 Triliun, Bupati Syaharuddin Alrif Pacu Cetak Sawah 5.000 Hektare
Sulsel Februari 24, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?