Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01) terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA: Putusan MK Soal Permohonan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020
Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon. Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan di dampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Anies mengatakan, Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
“Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya,” ujar Anies. Selain Anies, pasangannya, Muhaimin, juga turut hadir dalam persidangan.