By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
Nasional

Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

admin
admin
Share
7 Min Read
Anies Baswedan di sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024)./Foto:MK
SHARE

Pencalonan Gibran

Menurut Pemohon, KPU selaku Termohon sengaja menerima pencalonan Paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun usia Cawapres Gibran pada saat mendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Pemohon, KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Hal ini terkonfirmasi dari pertimbangan hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, bahwa seharusnya dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU wajib terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Namun, KPU melakukan perubahan PKPU dimaksud usai menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran.

Dukungan Presiden

Periklanan
Ad imageAd image

Pemohon berpendapat, sebelum adanya anak Presiden Jokowi, Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo, elektabilitas Prabowo masih berhimpitan, sangat dekat, dan bersifat kompetitif dengan calon lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hasil survei. Sedangkan, setelah Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo, ada tren dan indikasi yang tak terbantahkan bahwa presiden, menteri, dan perangkat desa meningkatkan intensitas aktivitas serta mengasosiasikan dukungannya secara langsung atau tidak langsung maupun terbuka dan tidak terbuka kepada Paslon 02.

Menurut Pemohon, tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02 dapat dikualifikasi sebagai suatu pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, kata Pemohon, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Paslon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.

Previous Page1234Next Page

You Might Also Like

KPK Ungkap Sisi Kelam Korupsi: Uang Haram Mengalir ke Wanita Simpanan

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Sita Aset Hutan Rp370 Triliun, Satgas PKH Klaim Amankan 10 Persen dari Total APBN

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

TAGGED: Anies Baswedan, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024
admin Maret 27, 2024 Maret 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pj Sekda Sambut Baik Perkins School Kolaborasi Wujudkan Makassar Kota Inklusif
Next Article Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Semangat Perempuan Berdaya di Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

60 Lapak ‘Cat Kuning’ di Tinumbu Bongkar Mandiri, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Metro April 23, 2026
Rekor Sejarah! Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Mentan Amran Beri Peringatkan Pedagang Tak Naikan Harga
Bisnis April 23, 2026
Prioritaskan Warga Lokal, ARA Usul Jukir Wajib Ber-KTP Makassar
Metro April 22, 2026
Video 2 Detik Oknum Anggota DPRD di Sulsel Viral di Medsos
Viral April 22, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?