By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: PPATK Sebut 1.000 Orang Anggota Dewan Bermain Judi Online
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > PPATK Sebut 1.000 Orang Anggota Dewan Bermain Judi Online
Nasional

PPATK Sebut 1.000 Orang Anggota Dewan Bermain Judi Online

admin
admin
Share
1 Min Read
Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta yang sempat viral karena diduga main gim slot saat Sidang Paripurna./Foto: Antara/Ilham
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada sekitar 1.000 orang anggota dewan yang bermain judi online (Judol).

Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024). “Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota DPR dan DPRD main judi online),” kata Ivan dalam paparannya.

Ivan membeberkan, dari 1.000 orang anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan. Dari jumlah tersebut, dia mengatakan bahwa ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

“Jadi ada Lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka,” ujarnya.

Periklanan
Ad image

Ivan menambahkan, transaksi yang dilakukan oleh para legislator itu bisa tembus di angka Rp25 miliar secara keseluruhan. “Dan angkanya, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar ya transaksi di antara mereka, dari ratusan sampai ada miliaran,” tuturnya. “(Ini) agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” pungkasnya.

(Sumber: Sindonews.com)

You Might Also Like

Komdigi Blokir Enam Grup Facebook Bermuatan Konten Ines ‘Fantasi Sedarah’

Komaruddin Hidayat Terpilih Ketua Dewan Pers periode 2025-2028

Keterangan Mabes TNI Terkait Ledakan Maut Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

UU BUMN 2025: KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Terlibat Korupsi

Menjelang Hari Buruh, Menaker Siap Tampung Aspirasi Buruh: Kemenaker Rumah Bersama

TAGGED: DPR RI, Judi Online, PPATK
admin Juni 26, 2024 Juni 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PPDI Terima Alat Bantu Disablitas dari Polres Palopo
Next Article Realisasi Dana BOKB Masuk Kategori Tinggi, Makassar Diganjar Penghargaan dari BKKBN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemkot Makassar Butuh Rp400 Miliar untuk Tangani Banjir
Sulsel Mei 19, 2025
PLN UID Sulselrabar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam Bina Mitra UMKM Award 2025
Bisnis Mei 19, 2025
Tujuh Pengembang Perumahan Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Makassar
Sulsel Mei 19, 2025
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas Hanya Dituntut Tiga Tahun, Kajari Barru Didesak Mundur
Hukum Kriminal Mei 18, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?