Pencalonan Gibran
Menurut Pemohon, KPU selaku Termohon sengaja menerima pencalonan Paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun usia Cawapres Gibran pada saat mendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Pemohon, KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Hal ini terkonfirmasi dari pertimbangan hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, bahwa seharusnya dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU wajib terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Namun, KPU melakukan perubahan PKPU dimaksud usai menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran.
Dukungan Presiden
Pemohon berpendapat, sebelum adanya anak Presiden Jokowi, Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo, elektabilitas Prabowo masih berhimpitan, sangat dekat, dan bersifat kompetitif dengan calon lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hasil survei. Sedangkan, setelah Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo, ada tren dan indikasi yang tak terbantahkan bahwa presiden, menteri, dan perangkat desa meningkatkan intensitas aktivitas serta mengasosiasikan dukungannya secara langsung atau tidak langsung maupun terbuka dan tidak terbuka kepada Paslon 02.
Menurut Pemohon, tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02 dapat dikualifikasi sebagai suatu pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, kata Pemohon, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Paslon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.