By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Ganjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan jadi Pelanggaran Utama Pilpres 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Ganjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan jadi Pelanggaran Utama Pilpres 2024
Nasional

Ganjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan jadi Pelanggaran Utama Pilpres 2024

admin
admin
Share
6 Min Read
Ganjar Pranowo memberikan keterangan dalam persidangan pendahuluan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Rabu (27/3) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta./Foto:MK
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo menalilkan penyalahgunaan kekuasaan jadi pelanggaran utama di Pilpres 2024. Dalil itu disampaikan Ganjar saat memberikan kata pengantar dalam sidang perdana perkara ini digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

“Hari ini kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Ganjar.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka saat itulah, kita harus bersikap tegas bahwa kita menolak semua tindak intimidasi dan penindasan,” papar Ganjar yang juga didampingi oleh Calon Wakil Presiden Moh. Mahfud MD beserta tim kuasa hukum.

Keadilan Substantif

Sementara Moh. Mahfud MD mendorong agar Majelis Hakim Konstitusi berani menembus masuk ke relung keadilan substansif dan bukan hanya sekadar keadilan formal prosedural semata. Dalam pelanggaran pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.

Selain itu, Mahfud juga menyebut MK di berbagai negara telah banyak melakukan judicial positivism dengan membatalkan pemilu yang penuh kecurangan dan pelanggaran prosedur, seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan beberapa negara.

“Akhirnya, kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah ada yang datang untuk mendorong Yang Mulia agar permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang untuk mendorong agar permohonan ini dikabulkan. Yang datang tentu tidaklah harus orang ataupun institusi, melainkan bisikan hati Nurani yang datang bergantian di dada para hakim,” ujar Mahfud.

Abuse of Power

Sementara membacakan pokok permohonan, Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian. Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pemerintah Sebut Program Koperasi Desa Merah Putih Bisa Serap 681 Ribu Tenaga Kerja

Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat

Purbaya Yudhi Sadewa Geser Sri Mulyani sebagi Menteri Keuangan

Probowo Reshuffle Lima Menteri, Termasuk Menkeu Sri Mulyani

Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chrromebook

TAGGED: Ganjar Pranowo, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024
admin Maret 27, 2024 Maret 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pelindo Siapkan Armada Mudik Gratis di Wilayah Sulsel, Ini Rutenya
Next Article Pj Sekda Makassar Paparkan Program Prioritas dan Peran Perempuan di Hadapan Menteri PPPA
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sekda Dukung Pelibatan Camat dan Lurah di Sosialisasi Digitalisasi Parkir
Sulsel September 16, 2025
Tiga Orang jadi Tersangka di Kasus Ojol Tewas Disangka Intel, Polisi: Kemungkinan Bertambah
Hukum Kriminal September 16, 2025
Pos Bantuan Hukum Bakal Hadir di 153 Kelurahan
Sulsel September 16, 2025
Pusat Pertimbangkan Opsi Rekonstruksi Total Gedung DPRD Makassar
Sulsel September 16, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?