By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran di KPU
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran di KPU
Nasional

Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran di KPU

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

Sidang Perkara Nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-A. Muhaimin Iskandar (Paslon 01) pada Senin (1/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.

Dilansir dari laman resmi MK, Bambang Eka Cahya Cahya Widodo selaku Ahli Pemilu yang dihadirkan Anies-Muhaimin (Pemohon) dalam keterangannya menyebutkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon, merupakan bentuk kesengajaan terhadap pelanggaran dari prinsip kepastian hukum.

Sebab, verifikasi terhadap Gibran masih menggunakan dasar hukum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Seharusnya, KPU menggunakan dasar hukum PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Penerimaan yang tidak memenuhi syarat ini sebagai bentuk diskriminatif. Bakal cawapres Gibran yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur, diperlakukan sama (aturannya) dengan calon lain yang telah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diverifikasi sesuai Putusan MK 90/2023, seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU 19/2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon. Maka dalam hal ini, berkas pendaftaran Paslon 02 tetap diterima dan diverifikasi. Dengan demikian KPU telah melanggar asas pemilu dan prinsip pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, dan penyelenggaraan harus netral,” jelas Bambang Eka dari podium Ruang Sidang Pleno MK.

Lebih jelas Bambang Eka menjabarkan masuknya Gibran dalam arena kompetisi Pemilu 2024 telah menimbulkan ketimpangan karena berdampak pada munculnya perubahan persyaratan dalam waktu singkat di tengah proses pendaftaran.

Akibatnya, pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral. Menurut Bambang Eka, UU Pemilu tidak semestinya diubah di tengah pemilu agar tercipta kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan tersebut.

Editor: Ibrahim

You Might Also Like

Hasil Investigasi Internal Garuda di Kasus Kehilangan iPhone Penumpang: Belum Ada Bukti Libatkan Awak Pesawat

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Khawatir PHK, Mendagri Tito Izinkan Pemda Bikin Rapat di Hotel

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

TAGGED: Gibran Rakabuming Raka, KPU, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024
admin April 1, 2024 April 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 20 Tahun jadi Honor, Calon PNS Pemkot Makassar Meninggal di Lokasi Pelantikan
Next Article Gudang Pokphand di Kima Makassar Terbakar, Diduga Banyak Korban, Pihak Perusahaan Terkesan Tertutup?
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?