Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (4/4/2024) siang.
Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka (Prabowo–Gibran) selaku Pihak Terkait dalam perkara ini.
Pada sesi dua dan tiga persidangan hari ini, Prabowo-Gibran menghadirkan dua ahli yakni Hasan Nasbi dan Muhammad Qodari, serta para Saksi, di antaranya Ahmad Doli Kurnia T, Supriyanto, R Gani Muhammad, Andi Batara Lifu, TB H Ace Hasan Syadzily, dan Abdul Wachid yang memberikan keterangan terkait beberapa dalil Pemohon.
Hasan Nasbi berpendapat, hubungan bantuan social (bansos) dengan keterpilihan kandidat petahana sangat rendah. Sebab, korelasinya hanya 0,29 yang berarti memiliki nilai sangat rendah. Padahal menurut pengamatan Hasan, pada exit poll hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil quick count dan perhitungan dari KPU.
“Kita semua bisa menguji elektabilitas dari kalangan penerima bansos, apakah bisa menggambarkan kandidat petahana mendapatkan suara dari tersebut. Koefisien korelasi antara approval rating Jokowi dengan kenaikan suara Prabowo–Gibran dengan kenaikan suara hanya 0,024. Sehingga tidak ada hubungan sama sekali antara bantuan sosial dengan keterpilihan Paslon 02 sangat kecil, bahkan nyaris tidak ada,” sampai Hasan yang merupakan peneliti dan konsultan politik.
Editor: Ibrahim