By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: MK: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sudah Selesai
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > MK: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sudah Selesai
Nasional

MK: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sudah Selesai

admin
admin
Share
1 Min Read
Suasana sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (04/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 telah selesai.

MK tidak akan mengundang pihak lain untuk memberikan keterangan terkait dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Sudah selesai. Sudah selesai, sudah dipandang cukup karena memang speedy trial ya, tidak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak, kecuali kalau sidang PUU (pengujian undang-undang) beda,” ujar Enny, dikutip dari BeritaSatu, Sabtu (6/4/2024).

Pernyataan Enny menutup peluang usulan menghadirkan Presiden Joko Widodo serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, hingga Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Enny juga meminta semua pihak untuk menyerahkan kesimpulan seluruh proses persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, dengan batas waktu penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

5 Warga Gowa Yang Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan Berhasil Ditemukan

5 Warga Gowa Dilaporkan Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan

Tim SAR Temukan Jenaza Lansia yang Terseret Arus Sungai di Sidrap

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Minta Dukungan Kejati Sulsel

Heboh Bandara Morowali Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

TAGGED: focus, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024
admin April 6, 2024 April 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 10 Ribu Benih Ikan Dilepas ke Waduk Tunggu Pampang
Next Article Bus Borlindo Rute Makassar-Palu Kecelakaan di Pasangkayu, 4 Orang Tewas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Ultimatum Jukir Liar di Terowongan MP: Hentikan atau Ditindak!
Sulsel Desember 11, 2025
Makassar Terima Penghargaan Kategori Skrining Bayi Baru Lahir Terbaik 2025
Sulsel Desember 10, 2025
5 Warga Gowa Yang Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan Berhasil Ditemukan
Sulsel Desember 10, 2025
Pulau Sulawesi Kehilangan 17.361 Hektare Tutupan Hutan, Bencana Ekologis di Depan Mata
Kampus Desember 10, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?