By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Soal Dugaan Pelanggaran Pilpres 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Soal Dugaan Pelanggaran Pilpres 2024
Nasional

MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Soal Dugaan Pelanggaran Pilpres 2024

admin
admin
Share
3 Min Read
Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Teguh.
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Terhadap dalil-dalil Pemohon ini, Mahkamah membaginya menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial, mobilisasi/netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

1234Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Minta Dukungan Kejati Sulsel

Heboh Bandara Morowali Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Enam Remaja Pembakar Belasan Rumah di Sapiria jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Miris, Ibu Hamil di Papua Meninggal Dunia Usai Ditolak Empat Rumah Sakit

Tiga Rumah Terbakar di Jalan Rajawali Lorong 13

TAGGED: focus, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024
admin April 22, 2024 April 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pj Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR, Fokus Sosialisasi dan Sanksi
Next Article Apel Pagi Sekretariat DPRD Makassar Tekankan Kedisiplinan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemerintah Kuwait Buka Peluang Kerja Sama Lintas Sektor di Makassar
Sulsel Desember 6, 2025
Tim Gabungan ‘Sapu Bersih’ Parkir Liar di Terowongan Ramayana Mall Panakkukang
Sulsel Desember 5, 2025
Pelantikan RT/RW Makassar Ditarget Akhir Desember 2025
Sulsel Desember 5, 2025
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Minta Dukungan Kejati Sulsel
Hukum Kriminal Desember 5, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?