By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Jadi Saksi Kasus Kematian Virendy, Pembina Mapala 09 FT Unhas Dua Kali Mangkir Sidang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Jadi Saksi Kasus Kematian Virendy, Pembina Mapala 09 FT Unhas Dua Kali Mangkir Sidang
Hukum Kriminal

Jadi Saksi Kasus Kematian Virendy, Pembina Mapala 09 FT Unhas Dua Kali Mangkir Sidang

admin
admin
Share
3 Min Read
Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (2/5/2024)./Foto: Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia dalam kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada awal Januari 2023, kembali bergulir di meja hijau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (2/5/2024), sedianya mengagendakan keterangan saksi, yakni Dosen sekaligus Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, berinsial FS. Namun diketahui, FS telah dua kali mangkir dalam sidang. Sidang tersebut juga menghadirkan dua orang terdakwa, yakni mahasiswa FT Unhas berinisial IF dan FT.

Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH dalam sidang itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofianto Dhio dan Ade Hartanto, untuk melayangkan pemanggilan ketiga. Namun, bila mana pemanggilan itu masih tidak diindahkan, maka dapat dilakukan panggilan paksa.

“Saudara penuntut umum, majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan menghadirkan saksi (FS) pada persidangan pekan depan. Jika bersangkutan tidak datang lagi, segera lakukan panggilan paksa,” tegas hakim Khairul, di depan sidang.

12Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar, Supratman

Viral Aplikasi Matel Berisi Data Pribadi Nasabah, Digunakan untuk Intimidasi di Jalanan

Sidang Tipikor Agus Fitrawan, Ahli Hukum: Bedakan Fraud dan Miss Management dalam Kredit Konstruksi

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Minta Dukungan Kejati Sulsel

Buronan Kejari Jayapura Diciduk di Makassar

TAGGED: Kasus kematian Virendy, Mapala 09 FT Unhas, Pengadilan Negeri Maros
admin Mei 3, 2024 Mei 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Limbah Pabrik
Next Article Jalan Poros Enrekang-Toraja Lumpuh Total Akibat Tertimbun Longsor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Dishub Makassar Gembok Mobil Parkir Bahu Jalan depan Alaska
Sulsel Desember 22, 2025
Gratis! Program Pete-pete Laut Mulai Beroperasi di Pulau-Pulau Makassar
Sulsel Desember 22, 2025
Di Balik Angka Rapor, Ada Cita-Cita yang Tak Boleh Padam
Opini Desember 21, 2025
Perumda Parkir Bantah Isu Parkir Lapis Dua di Insiden Alaska
Sulsel Desember 21, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?