By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di PT Perkebunan Nusantara XI
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di PT Perkebunan Nusantara XI
Nasional

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di PT Perkebunan Nusantara XI

admin
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tiga orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Dilansir dari situs resmi KPK, para Tersangka tersebut yaitu MC selaku Direktur PTPN XI Tahun 2016; MK Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016, dan MHK Komisaris Utama PT KM.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan Tersangka MHK terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Mei 2024, sedangkan Tersangka MC dan MK terhitung sejak 13 Mei s.d 1 Juni 2024.

Dalam konstruksinya, perkara ini bermula dari pengajuan penawaran lahan oleh Diretur PT KM pada Direktur PTPN XI pada tahun 2016, yakni seluas 795.882 M² (79,5 Ha) yang berlokasi di Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan senilai Rp125 Ribu/M².

Periklanan
Ad imageAd image

Selanjutnya MC memberi persetujuan dan memerintahkan MK menyusun draft SK Tim Pembelian Tanah untuk tanaman tebu PTPN XI.

MC, MK, bersama beberapa pegawai pabrik gula melakukan kunjungan ke lokasi dan ditemui MHK. Kemudian tanpa adanya kajian mendalam terkait kelayakan kondisi lahan, MC memerintahkan MK memroses pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar.

Selanjutnya MC, MK, dan MHK menyepakati harga senilai Rp120 Ribu/M². Di sisi lain jika merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan berkisar Rp35 Ribu s.d Rp50 Ribu/M².

Atas perintah MC dan MK, selanjutnya dibuatkan dokumen fiktif laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak di PTPN IX dalam rangka mendukung kelancaran proses ini.

Berdasarkan reviu Pusat Pengembangan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan, kaji ulang litigasi Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga tersebut tidak wajar. Kemudian hasil perhitungan BPKP menyatakan adanya kerugian keuangan negara akibat pengadaan ini senilai Rp30,2 Miliar.

Atas perbuatannya, MC, MK, dan MHK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Hilal Belum Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret

KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya

Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran

TAGGED: KPK
admin Mei 16, 2024 Mei 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dekranasda Kota Makassar Kenalkan Branding Makassar Kota Makan Enak di Solo
Next Article Bahaya Mengonsumsi Obat-obatan Bebas Tanpa Resep Dokter
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya
Health April 6, 2026
Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah
Metro April 6, 2026
Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan
Metro April 6, 2026
5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar
Metro April 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?