By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Mobil Mewah Eks Mentan SYL Disita KPK
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Mobil Mewah Eks Mentan SYL Disita KPK
Nasional

Mobil Mewah Eks Mentan SYL Disita KPK

admin
admin
Share
1 Min Read
Penampakan mobil mewah jenis merek Mercedes Benz Sprinter 315 yang disita KPK,/Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit mobil mewah jenis merek Mercedes Benz Sprinter 315 pada 14 Mei 2024.

Penyitaan mobil tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Benda sitaan tersebut disimpan dan dipelihara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK,” tulis KPK melalui akun Instagram resminya, Rabu Selasa (21/5/2024).

KPK juga bekerja sama dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di daerah benda-benda sitaan tersebut berada.

Penyitaan ini sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara, benda sitaan dapat dilelang pada saat perkara berada di tahap penyidikan, penuntutan, atau saat telah dilimpahkan ke pengadilan.

Editor: Ibrahim

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Ada Tahanan Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, KPR Rutan Kelas I Makassar Bilang Ini

Mencari Dalang Korupsi Dana Hibah Rp9,5 Miliar Baznas Makassar

Pukul Sepupu, Mahasiswa di Sinjai Disanksi Bersihkan Masjid Selema Tiga Minggu

Irjen Pol Rusdi Hartono Ditarik ke Mabes, Kapolda Sulsel Kini Dijabat Djuhandhani Rahardjo

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

TAGGED: focus, KPK, Syahrul Yasin Limpo
admin Mei 23, 2024 Mei 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dampak Buruk Mengabaikan Sarapan
Next Article Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Sulsel, Tolak RUU Penyiaran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Hari Jadi ke-418 Kota Makassar, Pengelola Warkop, Minimarket, Pedagang Pasar Hingga Jukir Diimbau Pakai Baju Adat
Sulsel November 5, 2025
Hamzah Ahmad Buka Pelatihan Service Excellence: Dorong Pegawai PDAM Makassar Keluar dari Zona Nyaman
Sulsel November 5, 2025
Ada Tahanan Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, KPR Rutan Kelas I Makassar Bilang Ini
Hukum Kriminal November 4, 2025
Tiga Hari Proses Pencaraian, Korban Tenggelam di Air Tejun Kembar Ditemukan Meninggal Dunia
Sulsel November 4, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?