By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Danny Pomanto: Sejak 2021 Izin THM Bukan Jadi Kewenangan Pemkot Makassar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Danny Pomanto: Sejak 2021 Izin THM Bukan Jadi Kewenangan Pemkot Makassar
Sulsel

Danny Pomanto: Sejak 2021 Izin THM Bukan Jadi Kewenangan Pemkot Makassar

admin
admin
Share
3 Min Read
Danny Pomanto saat menggelar konferensi pers terkait polemik izin W Super Club di kediamannya, Jalan Amirullah, Kamis (30/5/2024)./Foto:Hms
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Polemik izin W Super Club oleh Ormas Islam di Kota Makassar, mendapat tanggapan serius dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Tempat Hiburan Malam (THM) milik pengacara kondang Hotman Paris itu sebelumnya menuai protes setelah beberapa hari diresmikan. Salah satu protes itu datang dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar.

Selain dianggap dapat merusak moral kaum muda, Muhammadiyah juga menyoal keberadaan W Super Club yang tak jauh dari Masjid Kubah 99 di kawasan CPI Makassar.

“Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata Danny Pomanto sapaan akrabnya pada sela-sela konferensi pers di kediaman, Jalan Amirullah, Kamis (30/5/2024).

Lantaran ini viral dan makin liar, maka ia mengaku perlu diklarifikasi. Begitu pun soal surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang secara praktis memang tidak tepat kalau dialamatkan ke pemerintah kota. Karena otoritasnya itu bukan pada Pemkot Makassar.

123Next Page

You Might Also Like

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital

Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir

Pemkot Makassar Siapkan Rp9 Miliar untuk Proyek Jalan Beton 200 Meter di TPA Antang

admin Mei 30, 2024 Mei 30, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 5 Tahun Menunggak PBB, 10 Objek Pajak Dipasangi Spanduk Peringatan
Next Article Bapenda Makassar Rakor dengan DJP, Bahas Kerja Sama Pertukaran Data Secara Elektronik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah Mulai 2029
Nasional Juni 26, 2025
Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?