Hindari Sanksi, Yuk Bayar Pajak Daerah Sebelum Tanggal 10
- calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun jenis pajak daerah yang terkait dalam aturan itu, yakni:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan.
- Pajak Sarang Burung Walet.
Bapenda Makassar mengimbau wajib pajak agar tidak membayar melampaui batas waktu yang sudah ditentukan untuk menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
(ADV)
- person


Saat ini belum ada komentar