Makassartoday.com, Jakarta – Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni memberikan keterangan dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Sahroni dan Putri SYL, Indira Chunda dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Kementan.
Dalam sidang tersebut, disampaikan oleh pihak penasihat hukum terdakwa SYL terkait sejumlah kegiatan yang digelar oleh Ganita selaku sayap Partai NasDem, dimana Indira Chunda berstatus sebagai ketua.
Dilansir dari CNN, dalam sidang hakim menanyakan apakah jajaran petinggi NasDem pernah membahas lebih lanjut kasus Kementan yang menyeret SYL.
“Apakah saudara pernah enggak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka, ini kan viral di mana-mana. Kan nama baik Nasdem terbawa ke mana-mana. Apakah pernah dipanggil ketua partai dan membicarakan masalah ini?” tanya hakim Rianto Adam Pontoh saat persidangan.
“Siap Yang Mulia, ketua umum sudah capai Yang Mulia, capai melihat beritanya,” jawab Sahroni.
Rianto mencecar Sahroni soal uang negara terkait kasus Kementan. Dalam sidang terungkap adanya dugaan aliran uang terkait Kementan ke Nasdem.
“Masalahnya ini kan uang negara. Apakah ada keinginan dari partai untuk mengembalikan ini? Karena ini kepentingan partai. Selain dari Rp 860 juta yang saudara bayar tadi. Namun, yang lain apakah ada niat sejak dahulu?” cecar Rianto.
“Kalau kami tahu jumlahnya seperti sebelumnya sumbangan Rp 860 juta itu, kalau kami tahu, kami kembalikan. Masalahnya kami enggak tahu Yang Mulia,” jawab Sahroni.
“Sembako telur dan sapi kurban?” tanya Rianto.
“Telur dan sapi enggak tahu Yang Mulia,” jawab Sahroni.
“Jadi saudara enggak punya kewajiban mengembalikan?” tanya Rianto.
“Enggak ada kewajiban karena kami enggak tahu,” jawab Sahroni.
“Walaupun faktanya?” tanya Rianto.
“Faktanya ada,” jawab Sahroni.