Temuan KJPP juga dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A, satu di antaranya masih status ASN dan belum mengajukan izin cuti. Padahal, ada larangan soal rangkap jabatan yang tertuang di Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural.
Yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) “Mana mungkin bisa menghasilkan komisioner yang berintegritas kalau jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksional,” tegas Idris.
Editor: Ibrahim