By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara
Sulsel

Kasus Perusakan Hutan Lindung Dilimpahkan ke Kejari, Oknum Kades di Bone Terancam 5 Tahun Penjara

admin
admin
Share
6 Min Read
Dua tersangka kasus perusakan Hutan Lindung Tellu Limpoe, masing-masing berinisial A dan K, mengenakan rompi orange saat diamankan pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Perkembangan kasus perusakan kawasan hutan lindung yang menjerat oknum kepala desa yang ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi), memasuki babak baru.

Hal ini menyusul telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, yang menjerat tersangka A (32) oknum kepala sesa dan tersangka K (51) selaku penangung jawab lapangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menggunakan alat berat excavator.

Sebelumnya, petugas UPTD KPH Cenrana sudah memberikan peringatan terhadap para pelaku untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan dimaksud, karena wilayah tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung. Setelah memberikan beberapa kali peringatan, para pelaku tidak mengindahkan peringatan dan teguran dari petugas UPTD KPH Cenrana. Para pelaku masih tetap melanjutkan aktivitas pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone.

Periklanan
Ad imageAd image
1234Next Page

You Might Also Like

BMKG Makassar Rilis Prakiraan Cuaca 17 Februari: Waspada Potensi Longsor di Enrekang dan Toraja

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari

Hery Tak Ditemukan, Begini Akhir Pencarian Nelayan yang Terjatuh di Perairan Makassar

Mudahkan Konektivitas, Dinas Perhubungan Sulsel Rilis Rute Resmi Trans Sulsel di Tiga Koridor Utama

5 Hari Pencarian, Nelayan yang Jatuh di Perairan New Port Makassar Belum Ditemukan

TAGGED: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kasus Perusakan Hutan Lindung, Kejari Bone
admin Juni 17, 2024 Juni 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah Setelah Wukuf di Arafah
Next Article Pelaksanaan Salat Idul Adha Dipusatkan di Karebosi, Pemkot Makassar Siapkan Parkiran Gratis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Sempat jadi Tahanan Rumah, Mira Hayati Kini Dijebloskan ke Lapas, Vonis 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Hukum Kriminal Februari 18, 2026
Imlek 2026, Wali Kota Makassar Ajak Warga Tionghoa Perkuat Kebersamaan dan Toleransi
Metro Februari 18, 2026
Satu Orang Memanjat, Dua Berjaga: Sindikat Pencuri Spesialis Alas Kaki di Rappocini Berakhir di Sel
Hukum Kriminal Februari 18, 2026
YouTube Down Hari Ini: Ratusan Ribu Pengguna Lapor Error, Ini Penjelasan Google
Tekno Februari 18, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?