Makassartoday.com, Makassar – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui telah gagalan memberantas korupsi di Indonesia selama 8 tahun menjadi pimpinan lembaga antikorupsi. Pernyataan itu disampaikan Alexander saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
“Saya harus mengakui secara pribadi 8 tahun saya di KPK ditanya apakah pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan saya gagal memberantas korupsi bapak ibu seklaian, gagal,” ucap Alex di hadapan Komisi III DPR.
Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, Alex menagaku menemukan sejumlah problem antar lembaga yang menangani kasus korupsi selama ini. Adapun lembaga yang ia maksud adalah KPK, Polri dan Kejaksaan.
“Dari sisi kelembagaan tidak seperti negara lain yang saya sebutkan misalnya berhasil dalam pemberantasan korupsi Singapura atau Hongkong, mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Seluruh isu terkait korupsi mereka yang menangani, sedangkan kita ada tiga lembaga, KPK Polri dan Kejaksaan,” terangnya.
Kendati kata Alex dalam UU KPK baik yang lama maupun yang baru disahkan ada fungsi koordinasi dan supervisi, namun menurutnya sejauh ini belum berjalan dengan baik.
“Harus saya sampaikan tidak berjalan dengan baik, ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, sulit. Mungkin juga dengan Kepolisian demikian,” kata Alex.
Alex pun mengakui dengan mekanisme seperti ini, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil.
Kata Alex, pihaknya sebelumnya telah menghadap ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum (Mekopolhukam), Hadi Tjahjanto agar dapat difasilitasi pertemuan antar tiga lembaga tersebut, untuk membicarakan masalah korupsi secara periode. Hanya saja, kata Alex, hingga kini belum ada tindaklanjut.
“Kami sudah menghadap pak Menkopohukam agar kami diundang khusus bicara korupsi secara perdioe tiga bulan atau empat bulan sekali, khusus bicara masalah korupsi dan bagaimana masalah koordinasi supervisi KPK Kejaksaan dan Kepolisian, apa kendala-kendala dalam penanganan kasus korupsi, itu yang kami sampaikan,” ucap Alex.
Adapun KPK tak ingin mengundang langsung pihak Polri dan Kejaksaan untuk membahas kendala koordinasi dan supervisi, lantaran masih adanya ego sektoral antar lembaga tersebut.
“Terus terang kalau kami yang harus turun mengundang ego sektoral itu masih ada, lebih pas kalau itu dilakukan oleh Menkopohukam dengan mengundang Kejaksaan dan Polisi dan kami juga diundang,” harapnya.
Editor: Ibrahim