Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Sulsel » RPJMD Kota Makassar Tahun 2025-2045 Disahkan

RPJMD Kota Makassar Tahun 2025-2045 Disahkan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan RPJMD Kota Makassar Tahun 2025-2024 melalui rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (3/7/2024).

Perda RPJMD sebelumnya telah melalui pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar bersama pihak eksekutif.

Dalam rapat paripurna tesebut, seluruh Fraksi DPRD Kota Makassar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan RPJMD Tahun 2025-2045

Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD ini ditandai ketok palu dari pimpinan sidang yang dilanjutkan dengan penandatanganan naskah ranperda menjadi perda oleh Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra dan Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile dan disaksikan oleh pimpinan sidang dan seluruh anggota DPRD serta undangan yang hadir.

Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, dengan disetujuinya ranperda maka pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta akan berkomitmen untuk melaksanakan ranperda sesuai aturan yang berlaku.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan secara khusus kepada Badan Anggaran Dewan Yang Terhormat, Panitia Khusus serta kepada Komisi-Komisi yang telah membahas dan menyetujui dua ranperda ini. Semoga kerja-kerja kita, pada akhirnya dapat memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat Makassar,” ucap Firman.

Firman mengungkapkan, Perda RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045 memiliki Visi “Makassar Kota Dunia, Maju dan berkelanjutan yang Sombere dan Smart untuk Semua”.

Dimana RPJPD Kota Makassar, kata Friman, berpedoman penuh pada Rancangan Akhir RPJPN dan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2045 serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

“Ranperda bukan hanya kewajiban semata namun penetapan ini menjadi pedoman untuk tetap mengawal pelaksanaan perda dalam implementasi tahun anggaran selanjutnya,” jelas Firman.

Karenanya, Firman menegaskan bahwa Pemkot Makassar berupaya dengan sungguh-sungguh menyimak tanggapan, saran, masukan, koreksi dan kritik dengan penuh keterbukaan dan rasa tanggungjawab yang tinggi. Serta akan menjadikan sebagai catatan penting dalam peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab eksekutif di masa yang akan datang.

“InsyaAllah perda dapat berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan terhadap cita-cita yang dicapai dari pembentukan perda. Agenda-agenda yang telah kita laksanakan merupakan wujud kemitraan, bahwa dalam semangat kerjasama dan sama-sama kerja, kita mampu menghadapi persoalan yang kita hadapi kedepannya,” tutur Firman.

Dengan pengesahan ini, Firman langsung menginstruksi kepada seluruh perangkat daerah dan perusahaan daerah untuk memahami secara mendalam Visi Indonesia Emas Tahun 2045, sebagai negara berdaulat, maju dan berkelanjutan

(**)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (1)

  • Leilani

    Heⅼlo there! I couⅼd have sworn I’ve been to this site before but after checking thгough
    some of the post I realized it’s new to me. Nonetheless,
    Ӏ’m definitely glad I found it and I’ll be book-marкing and checking
    back frequently!

    Here is my blog post: fintechbase

    Balas11 September 2026 11:28 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less