Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Makassar telah membuka loket pelayanan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lima kantor kecamatan.
Adapun lima kantor kecamatan yang menyiapkan pelayanan pengurusan PBB-P2, yakni Kantor Kecamatan Tamalate, Kecamatan Panakukang, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalanrea, dan Kecamatan Ujung Tanah.
“Sekarang mengurus PBB menjadi lebih mudah, asalkan memenuhi persyaratan dokumen yang diminta sesuai kategori yang dibutuhkan,” jelas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Fuad Arfandi,
Dijelaskan jenis pelayanan administrasi PBB-P2 di lima kantor kecamatan antaralain, penerbitan, pemecahan, balik nama, pengurangan/keberatan hingga pembetulan.
“Wajib pajak yang ingin melakukan pengurusan bisa mengambil formulir pengurusan PBB di kantor kecamatan yang dimaksud atau di kantor Bapenda Makassar,” kata Fuad Arfandi, Senin (29/7/2024).
(ADV)